ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar rapat di Oproom Kantor Bupati, Landing, Kecamatan Lhoksukon, Kamis, 5 Januari 2023, untuk mengetahui persiapan-persiapan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Rapat itu dipimpin Sekda Aceh Utara, Dr. A. Murtala, M.Si., dihadiri Asisten I Dayan Albar, S.Sos., M.A.P., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Mohd. Zulfadhli, S.Sos., Kepala Dinas Kesehatan Amir Syarifuddin, SKM., Kepala BKPSDM Syarifuddin, S.Sos., M.A.P., Kepala Dinas Sosial Fuad Mukhtar, S.Sos., para Camat, unsur Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara.

Pelaksanaan rapat tersebut atas dasar surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 900.1.9/9095/SJ, tanggal 30 Desember 2022, perihal dukungan dan fasilitasi Pemerintah Daerah dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dalam arahannya, Sekda Murtala, mengatakan persiapan dalam pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu 2024 dalam wilayah Aceh Utara harus mendapat perhatian semua stakeholder terkait, sehingga berjalan dengan baik. Apalagi saat ini tahapan pelaksanaan pemilu sudah memasuki tahapan penting, apabila pelaksanaannya terkendala maka akan menimbulkan riak-riak kecil di tengah masyarakat.

Pemkab Aceh Utara turut mengevaluasi perekrutan petugas Pemilu (badan ad hoc) yang dilakukan instansi berwenang. Apalagi saat ini KIP Aceh Utara sedang merekrut petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk 852 gampong dalam wilayah Aceh Utara.

“Pemerintah Daerah ada kewajiban mendukung sepenuhnya berjalannya tahapan-tahapan dan kebutuhan sarana/prasarana suksesnya Pemilu 2024. Kita akan memberikan personel, ruangan kerja, dan alat kerja seperti komputer,” kata Sekda Murtala.

Sekda meminta jajaran KIP Aceh Utara mengadakan rapat khusus dengan para pejabat Muspika di setiap kecamatan, khususnya untuk sosialisasi tahapan-tahapan pelaksanaan pemilu. Sehingga tahapan-tahapan ini dapat diketahui dan dipahami semua pihak guna membangun kerja sama yang solid lintas sektor.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Syarifuddin, menyampaikan pihaknya telah menyetujui penempatan sejumlah ASN diperbantukan pada unit kerja badan ad hoc pelaksana pemilu, baik pada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Di sini mereka bekerja sebagai tugas tambahan, bukan tugas pokok.

Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, menyebut pihaknya sudah merekrut petugas PPK yang ditempatkan di setiap kecamatan lima orang. Honorarium petugas PPK sudah tersedia dalam DIPA Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat ini KIP sedang dalam tahapan proses perekrutan petugas PPS yang akan menempati pos tugas di setiap gampong.

“Petugas PPS merupakan warga gampong setempat, diharapkan dapat menjalankan tugas dengan baik, karena lebih mengenal karakter masyarakat setempat nantinya. Proses perekrutan petugas ad hoc Pemilu 2024 yang dilakukan KIP sudah sesuai petunjuk teknis yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ujar Zulfikar.[](*)