BANDA ACEH – Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT Bna) kembali menjatuhkan hukuman mati terhadap lima terdakwa perkara narkotika pada Juli-Desember 2022.
Sebelumnya diberitakan, PT Bna telah menjatuhkan hukuman mati kepada 17 terdakwa perkara narkotika pada Januari-Juni 2022, sehingga jumlah keseluruhannya menjadi 22 orang sepanjang tahun 2022.
Informasi itu diungkapkan Hakim Tinggi yang juga Humas PT Bna, Dr. Taqwaddin, Kamis, 5 Januari 2023.
Taqwaddin menyebut sebanyak 364 perkara narkotika yang masuk ke PT Bna selama tahun 2022. Dari jumlah itu, 143 perkara pada periode Januari hingga Juni, disusul 221 perkara pada Juli-Desember 2022.
Kelima terdakwa yang telah diperiksa dalam proses judex factie dan dijatuhi hukuman mati pada Juli-Desember 2022 berasal dari empat perkara. Dua di antaranya berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, dua lainnya dari PN Idi. Dalam salah satu perkara dari PN Idi, terdapat dua terdakwa yang masing-masing dijatuhi hukuman yang sama setelah melalui tahap pemeriksaan berkas perkara dan persidangan.
Dua perkara dari PN Lhoksukon tersebut awalnya tidak memiliki vonis hukuman mati, melainkan hukuman seumur hidup. Namun putusan tersebut diperbaiki oleh Majelis Hakim Tinggi dalam musyawarah Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota.
Sedangkan dua perkara dari PN Idi memiliki putusan tingkat pertama yang sedari awal menjatuhkan hukuman mati dan kemudian dikuatkan PT Banda Aceh.
Keempat perkara tersebut memiliki kesamaan yaitu memiliki barang bukti narkotika golongan I dengan jumlah yang masif. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan kuat bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman sepantasnya dan seadil-adilnya sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi terdakwa yang telah bertindak sebagai pemakai maupun pengedarnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Dr. H. Suharjono, berpendapat “pemidanaan ini harus diamati dari sudut pandang yang bertujuan untuk mencegah terulangnya kejahatan, sehingga bukan semata-mata dititikberatkan ke unsur pembalasan dari pelakunya.”
“Pemidanaan hukuman mati ini diharapkan akan menimbulkan efek deterrence (menakutkan) di tengah-tengah masyarakat yang seluruh komponennya telah terjerumus dan oleh karenanya berpotensi kehilangan masa depan,” tambahnya.
“Selain itu, hukuman mati ini telah dicapai setelah melalui pertimbangan-pertimbangan antarhakim secara hati-hati, agar dapat menjadi sarana untuk mencapai tujuan yang bermanfaat untuk melindungi masyarakat dari penyebaran narkotika,” ujar Suharjono.[](rilis)