DPRK menyetujui rencana Pemerintah Kabupaten Aceh Utara meminjam uang bank Rp60 miliar untuk membiayai 50 kegiatan tahun 2018.
Rapat paripurna ketuk palu (persetujuan) dewan terhadap pinjaman daerah berlangsung kilat atau hanya sekitar lima menit, di Gedung DPRK Aceh Utara, Selasa, 28 Agustus 2018, malam.
Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara, Abdul Mutaleb didampingi Ketua DPRK Ismail A. Jalil dan Wakil Ketua I DPRK Mulyadi CH., dihadiri Wakil Bupati Fauzi Yusuf, Sekda Abdul Aziz, para Asisten Sekda dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). Jumlah anggota DPRK yang hadir 31 orang.
Abdul Mutaleb mengatakan, berdasarkan surat Bupati Aceh Utara Nomor: 900/1029 tanggal 27 Juli 2018 perihal permohonan persetujuan pinjaman daerah, Komisi C DPRK sudah membahas dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK), beberapa waktu lalu.
“Hasil rapat itu menghasilkan suatu kesimpulan bahwa permasalahan pinjaman Pemerintah Kabupaten Aceh Utara perlu diputuskan dalam rapat paripurna dewan untuk pengambilan keputusan dengan didahului rapat badan musyawarah,” kata Abdul Mutaleb alias Taliban.
Taliban melanjutkan, pinjaman daerah dilakukan lantaran adanya kebutuhan anggaran untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di Aceh Utara yang dianggap mendesak pada tahun 2018.
Menurut Taliban, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, pasal 35 ayat (2) dan (3) menyatakan, sebelum pinjaman daerah dalam jangka menengah diusulkan kepada calon pemberi pinjaman, bupati harus menyampaikan rencana pinjaman kepada Mendagri untuk mendapatkan pertimbangan dan tembusannya ke gubernur dengan melampirkan surat persetujuan DPRD.
“Oleh karena itu, hari (malam, red) ini kita melaksanakan rapat paripurna untuk pengambilan keputusan mengenai persetujuan DPRK terhadap rencana pinjaman Pemkab Aceh Utara pada lembaga pemberi pinjaman sebesar Rp60 miliar,” ujar Taliban.
Dua setengah detik kemudian, Taliban melempar pertanyaan, “Apakah bapak-bapak dan ibu anggota dewan yang terhormat dapat menyetujui rencana pinjaman Pemkab Aceh Utara pada lembaga pemberi pinjaman Rp60 miliar, setuju?”
“Setuju…,” sahut para anggota dewan. Suara salah seorang anggota dewan seperti berteriak. Beberapa anggota dewan bersuara pelan. Bahkan, ada yang bersuara seakan hanya terdengar untuk dirinya sendiri.
Taliban sekonyong-konyong mengetuk palu sembari menebar senyum. Para anggota dewan lalu cengar-cengir (tersenyum-senyum kecil) sambil memalingkan muka ke kanan, kiri dan belakang. Wajah wakil rakyat itu berseri-seri, tapi isi hatinya hanya mereka yang tahu. Rapat itu pun ditutup.
Rp71 Miliar
Sumber portalsatu.com/ menyebutkan, awalnya DPRK Aceh Utara menjadwalkan rapat paripurna persetujuan terhadap pinjaman daerah itu pada 16 Agustus 2018, pukul 15.00 WIB. Namun, saat itu batal dilakukan lantaran Komisi C DPRK belum menuntaskan pembahasan dengan TAPK Aceh Utara tentang rincian kegiatan yang akan direalisasikan jika rencana pinjaman daerah tercapai. Dalam lampiran surat bupati kepada DPRK, 27 Juli 2018, tertera 50 kegiatan akan dibiayai dengan pinjaman daerah Rp60 miliar tersebut.
TAPK Aceh Utara sempat memasukkan rencana pinjaman daerah Rp71,67 miliar lebih dalam Rancangan APBK 2018. Rencana meminjam uang bank saat itu diketahui dari surat Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, meminta persetujuan DPRK.
Dalam surat kepada Ketua DPRK tanggal 8 Desember 2017, bupati menjelaskan, rencana pinjaman daerah Rp71,67 miliar lebih itu, karena adanya kebutuhan anggaran untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Aceh Utara yang dianggap mendesak pada tahun 2018. Menurut bupati, rencana itu sebagai alternatif pembiayaan bagi Pemkab Aceh Utara. (Baca: Rencana Pinjaman Daerah Rp71 Miliar, Bupati Minta Persetujuan Dewan)
Akan tetapi, Bupati Aceh Utara kemudian membatalkan rencana pinjaman daerah Rp71, 67 miliar lebih itu. Langkah tersebut turut disampaikan kepada Kepala Pemerintahan Aceh dalam surat bupati tanggal 27 Februari 2018, perihal pemberitahuan hasil tindak lanjut evaluasi Gubernur Aceh terhadap RAPBK 2018. (Baca: Persoalan RAPBK 2018, Bupati Menunggu Petunjuk Gubernur)
Catatan portalsatu.com/, tahun 2016 lalu Pemkab Aceh Utara pernah pula mengupayakan pinjaman uang bank Rp50 miliar lebih, tapi gagal karena Mendagri tidak memberikan rekomendasi. Dan, kini dicoba lagi dengan nilai lebih tinggi: Rp60 miliar di tengah kondisi keuangan Aceh Utara yang “kocar-kacir”.[](idg)
Lihat juga:







