BANDA ACEH – Rapat membahas lanjutan terkait qanun pilkada 2017 yang rencananya dilaksanakan 29 April 2016 kemarin akhirnya ditunda untuk jangka waktu yang belum ditentukan.

“Ya benar, pembahasannya kita pending,” tulis Ketua Badan Legislasi DPRA, Iskandar Usman Alfarlaki melalui pesan singkat yang dikirim via What's Up, Jumat malam, 29 April 2016.

Ia memaparkan bahwa alasan penundaan tersebut adalah menunggu kesiapan dari pihak eksekutif. “Pembahasannya dipending karena pihak eksekutif minta waktu untuk melaporkan ke gubernur,” tulisnya lagi.

Sampai saat ini Iskandar belum mengetahui tanggal pasti kapan pembahasan tersebut akan dilanjutkan karena pihaknya masih menunggu kabar dari pihak eksekutif. “Kita tunggu kabar dari pihak eksekutif,” lanjutnya.[]