LHOKSEUMAWE – Rapat paripurna DPRK Lhokseumawe tentang pengesahan lima rancangan qanun menjadi qanun diwarnai interupsi anggota dewan, Kamis, 29 Desember 2016, sore. Salah satu qanun yang disahkan ialah tentang perangkat kota atau Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru.

Amatan portalsatu.com, tiga fraksi di DPRK menyampaikan pendapatnya terhadap rancangan qanun yang akan disahkan menjadi Qanun Lhokseumawe. Ketiga fraksi itu ialah Fraksi Partai Aceh, Fraksi Demokrat Bersatu dan Fraksi Koalisi Bersama.

Fraksi Partai Aceh dan Fraksi Demokrat Bersatu menyetujui lima rancangan qanun tersebut disahkan menjadi qanun. Sedangkan Fraksi Koalisi Bersama “menolak” atau meminta ditinjau ulang. Mereka meminta waktu kepada pimpinan rapat untuk mempelajari terlebih dahulu isi rancangan qanun yang akan disahkan menjadi qanun tersebut.

“Kami meminta Bagian Hukum Sekretariat DPRK agar terlebih dahulu memberikan soft copy kepada kami sehingga bisa membaca apa isi dari draf qanun itu. Jika sudah ada soft copy itu, silakan pimpinan mengesahkannya,” kata Ketua Fraksi Koalisi Bersama, Azhar Mahmud.

Hal itu kembali ditegaskan Azhar Mahmud saat melakukan interupsi ketika pimpinan rapat paripurna DPRK akan mengesahkan lima rancangan qanun tersebut.

Interupsi juga dilakukan anggota DPRK Mukhlis Azhar. Ia meminta agar ke depan sebelum anggota dewan mengerti tentang isi setiap rancangan qanun yang akan disahkan, sebaiknya jangan disahkan dulu. “Mari kita ikuti mekanisme yang ada, sehingga hasilnya betul-betul baik,” ujarnya.

Dua anggota dewan lainnya dari Fraksi Demokrat Bersatu dan Fraksi PA juga interupsi. Keduanya menyatakan setuju lima rancangan qanun itu disahkan menjadi qanun.

Interupsi dari anggota dewan akhirnya reda setelah Ketua DPRK M. Yasir didampingi Wakil Ketua DPRK Suryadi yang memimpin rapat paripurna itu mengambil alih. Pimpinan rapat kemudian langsung menanyakan kepada para anggota dewan, apakah rancangan qanun itu bisa disahkan atau tidak. Para anggota dewan menyatakan setuju disahkan. Namun, Azhar Mahmud tetap memberikan catatan agar ke depan sebelum rapat paripurna digelar, diwajibkan kepada Bagian Hukum Setwan menyerahkan draf rancangan qanun kepada semua anggota DPRK.[]