Badan Anggaran DPRK dan TAPK Aceh Utara membahas persoalan utang tahun 2017 yang harus dibayar dengan anggaran tahun 2018. Sekwan berjongkok meminta portalsatu.com/–yang meliput rapat kedua belah pihak itu—keluar dari ruangan. Pintu ruangan itu kemudian terkunci.
PERSOALAN utang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menjadi bahan perbincangan berbagai kalangan, termasuk staf Sekretariat DPRK atau Setwan. “Utang nasi ratusan juta, baju ratusan juta. Bahkan, biaya fotokopi juga berutang. Kita tidak tahu harus fotokopi di mana lagi, karena pengelola usaha fotokopi yang menjadi langganan minta utang segera dibayar,” kata seorang pegawai Setwan.
Beberapa pegawai menyebutkan, utang Setwan Aceh Utara tahun 2017 mencapai Rp5,7 miliar lebih. Sekretaris DPRK atau Sekwan, Abdullah Hasbullah, mengakui hal itu. Dari jumlah tersebut, termasuk honorarium pejabat dan staf Setwan. “Honor KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) empat bulan tidak dibayar,” kata pegawai Setwan dalam perbincangan dengan portalsatu.com/ di Gedung DPRK Aceh Utara, Kamis, 22 Februari 2018, sekitar pukul 14.20 WIB.
Saat itu, sebagian anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRK sudah berada di Ruangan Rapat Paripurna untuk mengikuti pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Utara. Kabarnya, rapat dimulai sekitar pukul 15.00 WIB setelah datang Wakil Bupati, Fauzi Yusuf. “Rapat ini menindaklanjuti hasil pertemuan di Banda Aceh,” kata satu sumber.
Surat Sekda Aceh
Pertemuan di Banda Aceh adalah rapat konsultasi antara Banggar DPRK dan TAPK Aceh Utara dengan pihak Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), 14 Februari 2018. Setelah rapat konsultasi di Banda Aceh itu, Sekda Aceh, Dermawan atas nama gubernur, menyurati Bupati dan Ketua DPRK Aceh Utara. Surat diteken Sekda Aceh tanggal 19 Februari 2018, perihal tindak lanjut evaluasi Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang APBK Tahun Anggaran (RAPBK TA) 2018.
Dalam surat Sekda Aceh disebutkan, hasil evaluasi RAPBK Aceh Utara TA 2018 sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh bersifat final dan wajib ditindaklanjuti, serta perlu untuk dikomunikasikan dengan baik antara pihak Pemkab dengan DPRK. Disebutkan pula, hasil rapat konsultasi di Banda Aceh, disepakati bahwa para pihak (Banggar DPRK dan TAPK) akan saling memperkuat komunikasi, sehingga APBK Aceh Utara 2018 dapat segera ditetapkan.
Terkait hal tersebut, Sekda Aceh atas nama gubernur meminta Bupati dan Pimpinan DPRK Aceh Utara melakukan upaya percepatan penetapan APBK 2018 dan memastikan pelaksanaan tindaklanjutnya sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh. Selain itu, sisa Surat Perintah Membayar (SPM) yang belum dibayarkan tahun 2017 harus terlebih dahulu diverifikasi dan/atau evaluasi oleh Inspektorat Aceh Utara.
Sekda Aceh mengingatkan, dalam pelaksanaan verifikasi itu, supaya memprioritaskan terlebih dahulu penyelesaian pembayaran untuk belanja pihak ketiga Rp73,389 miliar lebih, rapel gaji PNS Rp3,478 miliar lebih, pembayaran ADG dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Triwulan III dan IV Rp61,584 miliar lebih, serta sisa carry over tambahan penghasilan guru PNSD sesuai PP Nomor 30 Tahun 2015 Rp7,460 miliar lebih, dalam Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang APBK TA 2018.
“Besaran dan rekapitulasi secara rinci sisa SPM Tahun Anggaran 2017 supaya disampaikan secara utuh kepada DPRK Aceh Utara,” bunyi salah satu poin dalam surat Sekda Aceh itu.
Rapat soal utang
Menindaklanjuti surat Sekda Aceh itulah, Banggar DPRK dan TAPK Aceh Utara kembali duduk bersama di Ruangan Rapat Paripurna, Kamis, usai siang. Wartawan portalsatu.com/ yang ingin meliput rapat tersebut, masuk ke ruangan tribun Gedung DPRK, sekitar pukul 15.30 WIB. Tidak ada seorang pun petugas Satpam maupun pegawai Setwan yang melarang portalsatu.com/ masuk ke ruangan tribun. Tidak ada pula papan maupun kertas bertuliskan “rapat tertutup” di depan pintu maupun pada daun pintu ruangan tribun tersebut.
“Neu tamong laju neu liput teungoh dibahas masalah utang. Kamoe pih cukop susah nyoe, hana meujan selesai APBK, rapat sabe-sabe (Masuk saja untuk meliput pertemuan Banggar DPRK dan TAPK Aceh Utara sedang membahas persoalan utang. Kami juga cukup susah, pembahasan APBK 2018 tak kunjung tuntas meskipun rapat sudah berulang kali),” kata pegawai Setwan.
Saat portalsatu.com/ masuk ke ruangan tribun, terlihat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Utara, Muhammad Nasir, sedang menjelaskan soal utang. Dalam Ruangan Rapat Paripurna DPRK itu terlihat Wakil Bupati, Fauzi Yusuf, Asisten I Setda, Dayan Albar, Asisten II, Saifullah, Asisten III, A. Murtala, Kepala Inspektorat, Salwa, Kepala Bappeda, Zulkifli, Kabag Administrasi dan Pembangunan Setda, Saiful Basri, dan sejumlah pejabat eselon III dari BPKK Aceh Utara.
Tampak pula Ketua DPRK, Ismail A. Jalil, Wakil Ketua I DPRK, Mulyadi CH, Wakil Ketua III DPRK, Abdul Muthalib, Ketua Banggar DPRK, Arafat Ali dan para anggota Banggar DPRK.
Setelah Kepala BPKK, Muhammad Nasir, selesai berbicara, Ketua Banggar DPRK, Arafat Ali yang memimpin rapat, meminta Kepala Inspektorat, Salwa, menyampaikan hasil verifikasi terkait utang. “Menindaklanjuti surat Gubernur Aceh Nomor….”
Penjelasan Salwa terputus lantaran tiba-tiba anggota Banggar DPRK, Hasanusi bersuara. Hasanusi mengatakan, seharusnya dalam rapat ini dibahas terlebih dahulu hasil evaluasi Gubernur Aceh terhadap RAPBK 2018. Sehingga, kata dia, dewan mengetahui permasalahan terkait utang. Setelah itu, kata Hasanusi, dewan akan meminta penjelasan pihak eksekutif.
Hasanusi menyiratkan tidak sependapat jika Inspektorat langsung menyampaikan hasil verifikasi terkait utang. “Pane lage nyan rapat (rapat seharusnya tidak seperti ini),” kata Hasanusi.
“Ta deungo dile (kita dengar terlebih dahulu) penjelasan Inspektorat,” ujar Arafat Ali yang kemudian meminta Salwa melanjutkan penjelasannya.
Salwa menjelaskan, verifikasi dilakukan Inpektorat sampai hari ini (Kamis) dengan cara menghitung kembali Surat Perintah Membayar (SPM) tahun 2017 yang disampaikan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Aceh Utara kepada Bendahara Umum Daerah atau BUD. Kemudian, kata Salwa, melihat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang sudah dikeluarkan oleh BUD Pemkab Aceh Utara, sehingga diketahui jumlah utang.
“SPM yang sudah disampaikan ke BUD, ternyata BUD karena satu dan lain hal tidak dapat membayar, itulah yang menjadi utang,” kata Salwa.
Salwa menyebutkan, berdasarkan surat Bupati Aceh Utara kepada Gubernur Aceh, jumlah utang Rp192,4 miliar lebih. Selanjutnya disusul surat Sekda Aceh Utara kepada Gubernur Aceh, jumlah utang Rp173,789 miliar lebih. Sedangkan hasil verifikasi Inspektorat, kata dia, jumlah utang Rp173,717 miliar lebih.
“Ternyata memang ada selisih (antara angka dalam surat Sekda Aceh Utara kepada Gubernur Aceh dengan hasil verifikasi Inspektorat), tidak signifikan. Terdapat selisih Rp72 juta lebih,” kata Salwa.
Salwa berharap, ia tidak perlu membaca rincian jumlah utang. “Ada (utang) yang Rp80 ribu, ada yang Rp2 juta, ada yang Rp1 juta,” ujarnya.
Lalu, anggota Banggar DPRK, Zainuddin Iba, angkat bicara. “Hari ini kita melihat hasil evaluasi gubernur. Hasilnya mana?”
Seharusnya, kata Zainuddin, TAPK menyerahkan data tertulis secara lengkap kepada Banggar DPRK, agar dapat dibahas kegiatan apa saja yang harus dicoret atau anggarannya dikurangi agar tersedia anggaran untuk membayar utang. Ia tampak kecewa lantaran laporan tertulis hasil verifikasi dari Inspektorat tidak dibagikan kepada anggota Banggar DPRK.
Arafat Ali kemudian mengatakan, “Nyoe kon permasalahan ka ta teupeu. Cit ka ta teupeu mandum. Jadi, nye ta kaji permasalahan mandum ka ta teupeu. Cuma uroe nyoe ta pecahkan masalah nyan”.
“Angka yang perle ta bayeu untuk SPM 2017, nyoe peutra langkah tanyoe cok. Mungken nyan mantong ta duek uroe nyoe. Mungken nye nyan ka jelah arah rapat, mungken ka leubeh jeh kon. Jadi, nye ta neuk peugah peutra terjadi di Aceh Utara uroe nyoe, nyan keuh nyoe terjadi jih. Permasalahan ka ta teupeu mandum”.
“Lon kira langkah ta pecahkan masalah nyan keuh nyoe, toh yang perle ta kurangi, toh yang perle ta beh, nyan sagai. Baik pendapatan yang sesuai ngon Perpres, nyan tacok. Kupue teuman lage nyoe, kejadian u keu meutamah leubeh raya lom lage nyoe, kon meunan? Jadi, lon pike nyan mantong. Jadi, langkah yang ka disuson TAPD (TAPK), tinggai ta lake persetujuan bak DPR. O… nye hanjeut meunan, kiban sit, kon meunan?” ujar Arafat Ali yang terlihat beberapa kali melirik ke arah portalsatu.com/ di ruangan tribun.
Sekwan berjongkok
Arafat Ali terus saja memberikan pandangannya sebagai pemimpin rapat. Namun, tiba-tiba muncul Sekretaris DPRK atau Sekwan, Abdullah Hasbullah, berdiri di balik pintu kaca ruangan tribun gedung dewan itu. Abdullah Hasbullah terlihat didampingi Fathur, yang sudah berkalang tahun menjadi Satpam di Gedung DPRK Aceh Utara.
Abdullah Hasbullah berulang kali menggerakan tangan dan mulutnya, memanggil portalsatu.com/ agar keluar dari ruangan tribun. Abdullah Hasbullah lantas berjongkok, wajahnya menyiratkan penuh harap, dan terus saja memanggil portalsatu.com/ keluar ruangan tersebut.
“Saya dipanggil oleh pimpinan, katanya itu ada (nama wartawan portalsatu) di atas,” kata Abdullah Hasbullah kepada portalsatu.com/ saat keluar dari ruangan itu
portalsatu.com/ kemudian mewawancarai Sekwan Abdullah Hasbullah di tangga depan pintu ruangan tribun.
portalsatu.com/: Ini ada apa sebenarnya?
Sekwan: Ini tertutup. Ini kan belum disahkan, hasil dievaluasi.
Mengapa tertutup?
Tertutup kan belum bisa dijelaskan, karena ada beberapa poin yang perlu dikoordinasi balik dengan eksekutif, legislatif.
Dengan adanya publik yang melihat rapat ini kan bisa lebih terbuka pembahasannya?
Nanti setelah itu baru di-anu-kan, setelah dibahas, dievaluasi baru kita sampaikan. Ini kan belum anu kan, masih tahap evaluasi.
Tidak bisa diliput, begitu?
Jangan dulu. Nanti kita liput.
Mengapa “jangan dulu”, kenapa tidak bisa diliput?
Mungkin ada hal, yang mungkin mungkin.
Itulah yang perlu dilihat oleh publik supaya mencegah hal-hal..?
Betul…, betul. Pokoknya sebentar lagi bisa kita sampaikan. Tenang aja.
Pintu terkunci
Setelah wawancara itu, Sekwan Abdullah Hasbullah pergi ke ruangan lain. Sementara Satpam, Fathur, tetap berdiri menjaga pintu ruangan tribun Gedung DPRK Aceh Utara. portalsatu.com/ pun meninggalkan tempat itu.
Sekitar setengah jam kemudian, sejumlah wartawan lainnya tiba di Gedung DPRK Aceh Utara untuk meliput rapat Banggar DPRK dan TAPK membahas anggaran terkait utang. Bersamaan dengan itu, anggota Banggar DPRK dan TAPK keluar dari Ruangan Rapat Paripurna untuk salat Ashar. Sebagian besar dari mereka, salat di mushalla di halaman belakangan Gedung DPRK. Ketua Komisi D DPRK, Mawardi M., alias Teungku Adek menjadi imam salat berjemaah.
Seusai salat, Banggar DPRK dan TAPK melanjutkan pertemuan. Namun, saat sejumlah wartawan ingin masuk ke ruangan tribun untuk meliput rapat itu, pintu sudah terkunci.[](idg)
Baca juga:
Sengkarut Utang Aceh Utara: Pertemuan Dua Pihak Berlanjut ke Banda Aceh
Ketua AJI Lhokseumawe Sesalkan Sekwan Halangi Wartawan Meliput Pembahasan Anggaran






