LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara wajib menjalankan Keputusan Gubernur Aceh tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2018.
Penegasan itu disampaikan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, melalui surat tanggal 2 April 2018 kepada Bupati Aceh Utara, yang tembusannya ikut ditujukan untuk Ketua DPRK. Surat tersebut diperoleh portalsatu.com/ dari sumber di Pemkab dan DPRK Aceh Utara, Senin, 9 April 2018.
Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Abdul Mutaleb dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Utara, Muhammad Nasir, dihubungi terpisah, membenarkan pihaknya sudah menerima surat dari Gubernur Aceh kepada bupati.
Surat gubernur itu merupakan respons terhadap surat Bupati Aceh Utara tanggal 27 Februari 2018. Dalam suratnya kepada gubernur, saat itu Bupati Muhammad Thaib meminta petunjuk Gubernur Aceh. “Sampai saat ini belum adanya kesepakatan untuk penetapan Rancangan APBK Aceh Utara tahun anggaran 2018. Untuk itu kami mohon petunjuk dan arahan Bapak (Gubernur, red) untuk mempercepat proses penetapan Rancangan APBK Aceh Utara tahun anggaran 2018,” bunyi surat Bupati Aceh Utara kepada Gubernur Aceh. (Baca: Persoalan RAPBK 2018, Bupati Menunggu Petunjuk Gubernur)
Berikut isi surat Gubernur Aceh kepada Bupati Aceh Utara tanggal 2 April 2018, perihal Pemberitahuan Hasil Tindak Lanjut Evaluasi Gubernur Aceh terhadap RAPBK Tahun Anggaran (TA) 2018:
1. Sehubungan dengan surat saudara (bupati, red) Nomor 900/316 tanggal 27 Februari 2018 perihal tersebut di atas, dalam rangka percepatan penetapan APBK Aceh Utara TA 2018, kami harap saudara dapat mempedomani pasal 15 ayat (1), pasal 17 ayat (1) dan pasal 61 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, menyatakan bahwa:
– APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.
– Pendapatan daerah merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan.
– Jumlah pembiayaan neto harus dapat menutup defisit anggaran.
2. Selanjutnya kami sampaikan pertimbangan sebagai berikut:
a. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara wajib mengikuti Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903/09/2018 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang APBK TA 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Utara tentang Penjabaran APBK TA 2018;
b. Pemkab Aceh Utara wajib menindaklanjuti secara utuh surat Gubernur Aceh Nomor 903/6615/2018 tanggal 19 Februari 2018 perihal Tindak Lanjut Evaluasi Gubernur Aceh terhadap APBK Aceh Utara TA 2018;
c. Pemkab Aceh Utara harus memastikan bahwa penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup, untuk itu wajib merasionalkan kembali beberapa program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam TA 2018 yang sudah jelas tidak ada sumber pendapatan dan pembiayaannya guna menghindari terjadinya defisit terbuka.
d. Pemkab Aceh Utara dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten agar terus berupaya meningkatkan koordinasi intensif dengan Badan Anggaran DPRK untuk segera menindaklanjuti evaluasi terhadap APBK TA 2018.[](idg)





