SIGLI – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) Pidie tahun 2020 baru diserahkan eksekutif ke DPRK, Senin, 16 Desember 2019. Terlambatnya penyerahan membuat pembahasan hingga persetujuan bersama antara Bupati dan DPRK Pidie terhadap RAPBK 2020 molor dari jadwal dan tahapan yang diatur peraturan perundang-undangan berlaku. Lantas, siapa yang terancam tidak gajian enam bulan: Bupati atau anggota DPRK?
Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020, kepala daerah dan DPRD harus menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah/Perda (Aceh: Rancangan Qanun) tentang APBD 2020 paling lambat 30 November 2019, satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2020.
Sesuai Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD 2020 diatur dalam Permendagri 33/2019 itu, penyampaian Rancangan Perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, paling lambat minggu kedua September 2019 bagi daerah yang menerapkan lima hari kerja per minggu, atau paling lambat minggu keempat September bagi daerah yang menerapkan enam hari kerja per minggu.
Persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap Rancangan Perda tentang APBD, paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan. Artinya, DPRK dan Bupati Pidie harus menyetujui bersama Rancangan Qanun tentang APBD (RAPBK) 2020 paling lambat 30 November 2019.(Selengkapnya lihat Ini Tahapan dan Jadwal Penyusunan APBD 2020 Menurut Permendagri 33/2019)
Akan tetapi, eksekutif malah baru menyerahkan RAPBK 2020 kepada DPRK Pidie, Senin, 16 Desember 2019. Sehingga pembahasan sampai persetujuan bersama terhadap RAPBK Pidie 2020 sudah melangkahi jadwal dan tahapan diatur dalam Permendagri 33/2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.
Konsekuensi dari keterlambatan tersebut, Bupati atau anggota DPRK Pidie yang terancam tidak dibayarkan gajinya selama enam bulan?
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 312 ayat (1) menyebutkan, “Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun”.
“DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan,” bunyi ayat (2) pasal 312 UU 23/2014 itu.
Terkait sanksi tersebut lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 44 ayat (2) disebutkan, hak keuangan yang tidak dibayarkan selama enam bulan meliputi seluruh hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan kepala daerah dan anggota DPRD.
“Sanksi tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur dan/atau anggota DPRD provinsi serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota dan/atau anggota DPRD kabupaten/kota,” bunyi ayat (3) pasal 44 PP 12/2017 itu.
Adapun ayat (9) pasal 44 PP itu berbunyi, “Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dijatuhkan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”. (Selengkapnya baca PP Nomor 12 Tahun 2017)
Wakil Ketua DPRK Pidie, Fadli A. Hamid, dikonfirmasi portalsatu.com/, mengatakan sanksi itu akan diberikan sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat, “terlambatnya persetujuan bersama terhadap RAPBK 2020 atas kesalahan siapa, eksekutif atau dewan?”
“Sanksinya tidak serta merta diberikan. Tentunya akan dilihat keterlambatan terjadi kesalahan siapa. Jika dewan yang salah, maka sanksinya ke kita. Tapi, keterlambatan di eksekutif, ya, mereka yang tidak dibayar gaji 6 bulan,” ujar kader Partai Golkar itu.
Selama ini, lanjut Fadli, pihaknya sudah menjalankan sesuai mekanisme, termasuk menyurati eksekutif guna meminta agar RAPBK diajukan sesuai jadwal. Bahkan, kata dia, DPRK Pidie sudah melaporkan kepada Pemerintah Aceh dan berkonsultasi dengan pihak Kemendagri.
“Kita sudah tempuh sesuai jalur, sehingga tidak dapat disalahkan kita lagi sengaja menunda pembahasan,” imbuhnya.
Namun, kata Fadli, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk membahas dan diharapkan RAPBK Pidie 2020 dapat disetujui alias ketuk palu sebelum tahun ini berakhir. “Upaya akan kita bahas siang malam agar tidak bermasalah. Ini semua demi kepentingan masyarakat banyak, bukan kepentingan elite,” pungkas Fadli.
Sementara itu, Kepala Bappeda Pidie, Muhammad Ridha, kepada portalsatu.com/ mengatakan, pihaknya sudah berupaya maksimal dalam menyusun hingga menyerahkan RAPBK 2020 ke DPRK. Menurutnya, keterlambatan bukan unsur kesengajaan, tetapi ada kendala dari tahapan awal. Akan tetapi, kata Ridha, masih ada waktu untuk dilakukan pembahasan sehingga APBK bisa disahkan sebelum 31 Desember 2019.
“Kami berharap tidak ada kendala dalam pembahasan dan dapat disahkan sebelum tahun ini berakhir,” ucap Kepala Bappeda Pidie itu.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, Senin, 16 Desember 2019, menerima dua Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) tahun 2020. Satu versi eksekutif dan satu lagi versi masyarakat.
RAPBK Pidie versi eksekutif diserahkan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) diterima Sekretaris DPRK (Sekwan) Pidie, Sayuti Mukhtar. Penyerahan dokumen RAPBK sebanyak satu mobil boks itu, berlangsung sekira pukul 09:30 WIB.
Setengah jam kemudian, elemen sipil menamakan diri Gerakan Masyarakat Pidie Gelisah (GMPG) menyerahkan “RAPBK” versi mereka yang diterima Wakil Ketua DPRK Pidie, Fadli A. Hamid, didampingi sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar).
Pantauan portalsatu.com/, perwakilan GMPG yang mendatangi Gedung DPRK Pidie ialah Muharramsyah, Ismail Von Sabi, Zulkifli BI., dan Said Safwatullah.
Juru Bicara GMPG, Muharramsyah, mengatakan pihaknya sudah menyusun “RAPBK” dalam waktu sepekan sebagai langkah kritik kepada pemerintah yang dinilai lamban dalam bekerja menyusun RAPBK 2020. Padahal, kini tinggal menghitung hari berakhirnya tahun 2019. “Setelah kami susun satu pekan, hari ini kami serahkan untuk dibahas di dewan,” kata Muharramsyah.
Muharram menilai Pemerintah Pidie sangat lamban bekerja dalam penyusunan RAPBK yang seharusnya awal Oktober lalu sudah diserahkan ke dewan untuk dibahas. Kalau seperti ini, menurutnya, akan memunculkan kecurigaan masyarakat akan terjadinya permainan dalam penyusunan anggaran daerah atau uang rakyat.
“Dewan semestinya juga harus mengingatkan eksekutif untuk segera menyerahkan Rancangan APBK dengan cara menyurati bupati. Kalau pengesahan terlambat yang dirugikan masyarakat Pidie,” kata Muharram.
Wakil Ketua DPRK Pidie, Fadli A. Hamid, membenarkan pihaknya sudah menerima dokumen RAPBK 2020 dari eksekutif, Senin, pagi. Dia juga mengakui ada elemen sipil yang datang menyerahkan RAPBK versi rakyat. Namun, menurutnya, itu lebih kepada masukan kepada pemerintah untuk serius dalam bekerja.
“Dokumen RAPBK sudah diserahkan tadi pagi. Selanjutnya kita akan tindak lanjuti sesuai tahapan hingga pembahasan, meski sudah sangat kepepet waktunya,” ujar Fadli. (Dewan Pidie Terima Dua RAPBK 2020 dari Eksekutif dan Elemen Sipil)[](nsy)







