BANDA ACEH – Dosen manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unimal, Ayi Jufridar, melihat persoalan efektivitas APBA selama ini lebih karena perencanaan yang buruk.
“Seharusnya H-1 usulan program telah melalui perencanaan dan DED (detail engineering design). Selama ini kebanyakan pekerjaan perencanaan (dilakukan) usai pengesahan anggaran, makanya tender selalu pertengahan tahun,” ungkap Ayi kepada portalsatu.com, 7 Maret 2019, terkait masih rendahnya realisasi APBA.
Baca: APBA 2019 Rp17 T: Realisasi Keuangan Baru 27 Persen, 211 Paket Tayang
Menurut Ayi, kalau di triwulan pertama 2019 mau cepat proses pencairan APBA, pelelangan proyek harus dilakukan pada November 2018. Dengan catatan pelaksanaan tetap awal Januari 2019 setelah Qanun APBA disahkan pada 2018. “Untuk itu, eksekutif dan DPR Aceh jangan lagi mempertahankan budaya lama dalam pengesahan APBA di mana nuansa politisasi anggaran lebih kuat dibandingkan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Soal masih sedikit paket lelang yang ditayangkan di website LPSE Pemerintah Aceh disebabkan SKPA belum menyerahkan dokumen lelang. Oleh karena itu, kata Ayi, Pemerintah Aceh harus mengevaluasi SKPA yang memiliki kinerja lamban dan progresif sesuai tahun anggaran.
Ayi menilai kasus lambannya penyerapan APBA dan tingginya dana SiLPA setiap tahun anggaran membuktikan Pemerintah Aceh tidak benar-benar serius melaksanakan hasil evaluasi setiap tahun. Evaluasi yang setiap tahun dilaksanakan dan melahirkan puluhan rekomendasi untuk memperkuat kinerja SKPA. Bukan sekadar rutinitas belaka, tetapi harus mampu menunjang perbaikan kinerja SKPA.
“Plt. Gubernur harus menempatkan pejabat profesional di SKPA. Mekanisme rekrutmen melalui lelang jabatan harus diperbaiki untuk menghasilkan pejabat yang profesional berbasis kinerja,” kata Ayi.[]



