BerandaEkonomiRegulasi Hambat Ekspor Impor dari Pelabuhan di Aceh

Regulasi Hambat Ekspor Impor dari Pelabuhan di Aceh

Populer

LANGSA – Persoalan regulasi masih menjadi penghambat ekspor impor dari pelabuhan-pelabuhan di Aceh. Akibatnya pelabuhan di Aceh tidak berjalan optimal.

Hal itu diungkapkan salah seorang pengusaha di Kota Langsa, Iswantoro dari PT Pekola Langsa dalam pertemuan tim Pansus TNKA DPRA dan sejumlah perwakilan dinas SKPA dan para pengusaha eksportir Kota Langsa.

“Izin dan syarat yang harus diurus itu banyak sekali. Sulit mendapatkan persetujuan impor. Jadi, pengusaha kecil tidak bisa impor dari sini, kalau mau impor bisa, tapi banyak syaratnya. Kalau hanya melakukan ekspor, maka itu mati sebelah, tidak ada keseimbangan, karena tidak bisa bawa pulang barang. Jadi biaya yang harus dikeluarkan lebih besar,” ungkapnya.

Iswantoro menamahkan, pihaknya pernah tiga mengirim barang dari Pelabuhan Kuala Langsa, tapi mengalami kerugian, hingga akhirnya memilih untuk menyesuaikan dan mengekspor barang melalui Pelabuhan Belawan di Sumatera Utara.

Pengusaha eksportir lokal Langsa itu berharap jika nantinya Pelabuhan Kuala Langsa dihidupkan, maka pemerintah dapat mengupayakan kemudahan izin dan kepengurusan syarat-syarat persetujuan ekspor-impor.

Baca Juga: Pelindo Dinilai Tidak Serius Kelola Pelabuhan Kuala Langsa

Menanggapi hal itu Ketua Pansus TNKA DPRA, Yahdi Hasan mengatakan, berbagai persoalan dan masukan yang didapat dari peninjauan tim pansus TNKA ke Kota Langsa nantinya akan dibahas kembali di Banda Aceh, guna mencari solusi dari permasalahan tersebut.

 

“Kami akan membahas persoalan ini nantinya bersama sejumlah instansi terkait Pemerintah Aceh, termasuk instansi-instansi vertikal lainnya, dengan harapan persoalan ini bisa ditemukan solusi dan Pelabuhan Kuala Langsa ini bisa hidup, termasuk pelabuhan-pelabuhan lainnya di Aceh,” ungkapnya.

 

Politisi Partai Aceh ini mengakui persoalan regulasi dan surat menyurat itu banyak dan panjang, menjadi persoalan utama kendala ekspor-impor di Aceh. Ia menginginkan ke depan dengan lahirnya Qanun TNKA, semua kepengurusan itu bisa dilakukan di Aceh, bahkan langsung satu pintu di pelabuhan. Sehingga, para pengusaha Aceh mendapat kemudahan dalam ekspor impor.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya