TAKENGON — Kejaksaan Negeri (Kejari) Takengon menetapkan Reje (kepala desa) Kuala Rawa, Kecamatan Rusip Antara, Aceh Tengah, HS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2015. HS juga ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasi Pidsus Kejari Takengon Afriadi Asmin mengatakan, status DPO HS juga telah dilaporkan ke Kejati Aceh. Pencarian HS, kata dia, membutuhkan bantuan pihak kepolisian.

Terhadap tersangka, dituntut dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara serta denda uang minimal Rp20 juta serta denda maksimal Rp1 miliar.

“HS sudah tidak lagi berdomisili di Kuala Rawa sejak awal 2017, dan keberadaannya sekarang berpindah-pindah. Surat DPO sudah kita keluarkan sebelum Idulfitri lalu,” kata Afriadi Asmin, Selasa, 5 September 2017.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Aceh Tengah, katanya, penggunaan Dana Desa Kuala Rawa tahun anggaran 2015 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp190 juta.

Sementara itu, Kejari Takengon juga sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Pantan Tengah, Kecamatan Rusip Antara, Aceh Tengah.

Sejumlah aparat kampung dan warga juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Kejaksaan juga telah meminta Inspektorat Aceh Tengah untuk mengaudit penggunaan Dana Desa di Desa Pantan Tengah.[] (*sar)