BerandaBerita LhokseumaweRekanan Menang Gugatan, Dinas PUPR Lhokseumawe Dihukum Bayar Sisa Pekerjaan Gedung Kesenian

Rekanan Menang Gugatan, Dinas PUPR Lhokseumawe Dihukum Bayar Sisa Pekerjaan Gedung Kesenian

Populer

LHOKSEUMAWE – Wakil Direktur III CV Muhillis & Co., Rustam, memenangkan gugatan terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lhokseumawe yang belum membayar sisa pekerjaan Pembangunan Gedung Kesenian Kota Lhokseumawe Tahap II Tahun Anggaran 2019. Pengadilan Negeri Lhokseumawe mengabulkan sebagian gugatan Penggugat. Di antaranya, menghukum Tergugat untuk membayar sisa pekerjaan kepada Penggugat Rp1,358 miliar, dikurangi pajak dan biaya keterlambatan. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa Hukum Penggugat, Teuku Fakhrial Dani, S.H., M.H., dikonfirmasi portalsatu.com, Jumat, 12 Agustus 2022, mengatakan proses saat ini sedang Aanmaning (teguran) oleh pihak Pengadilan Negeri Lhokseumawe, apakah Dinas PUPR bersedia melaksanakan putusan secara sukarela.

“Namun, sampai hari ini saya belum mendapatkan konfirmasi hasil Aanmaning tersebut. Silakan konfirmasi dengan pihak Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk informasi kelanjutannya, karena pihak kami juga sedang menunggu,” ujar Teuku Fakhrial Dani.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Mustabsyirah, S.H., M.H., mengatakan pihaknya sudah menyampaikan surat teguran eksekusi kepada Tergugat. “Pada intinya mereka (Tergugat) bersedia membayar, tapi menunggu tersedianya anggaran. Informasi yang kami terima, mereka (Dinas PUPR) sudah mengajukan anggaran ke Sekda untuk penganggaran di APBK-P Lhokseumawe tahun 2022,” kata menjawab portalsatu.com, Jumat (12/8).

Dilihat portalsatu.com pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Lhokseumawe, putusan perkara gugatan perdata itu dibacakan pada Rabu, 2 Maret 2022.

Adapun amar putusan itu, Mengadili: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.

Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayarkan sisa pekerjaan kepada Penggugat adalah perbuatan Wanprestasi; Menyatakan mengikat Surat Perjanjian Pekerjaan Kontruksi Harga Satuan pekerjaan Pembangunan Gedung Kesenian Kota Lhokseumawe Tahap II Nomor: 602/014/SP.CK/APBK/2019; Menyatakan mengikat Addendum Kontrak I Nomor: 602/014/SP.CK/ APBK-LSM/ADD-I/IX/2019, tanggal 30 September 2019; Menyatakan mengikat Addendum Kontrak II Nomor: 602/014/SP.CK/ APBK-LSM/ADD-II/XII/2019, tanggal 3 Desember 2019; Menyatakan mengikat Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor: 602/BAST/2020, tanggal 12 Februari 2020.

Berikutnya, Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pekerjaan kepada Penggugat sebesar 20% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp1.358.000.000, dikurangi pajak dan biaya keterlambatan; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini sejumlah Rp1.190.000; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.

Kuasa Hukum Penggugat, Teuku Fakhrial Dani dan kawan-kawan mengajukan permohonan eksekusi atas putusan itu pada Selasa, 31 Mei 2022.

PN Lhokseumawe menetapkan Teguran Eksekusi, Selasa, 7 Juni 2022, dengan Nomor: 2/Pen.Pdt.Eks/2022/PN Lsm Jo. 8/Pdt.G/2021/PN Lsm. Pelaksanaan Teguran Eksekusi telah dilakukan pada Selasa, 21 Juni 2022.

Alasan Eksekusi: Termohon eksekusi akan memenuhi isi putusan dengan mengajukan revisi anggaran melalui APBK tahun 2022 atau pengajuan anggaran pada APBK tahun 2023.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Direktur III CV Muhillis & Co., Rustam (58), melalui kuasa hukumnya, Teuku Fakhrial Dani, menggugat Dinas PUPR Lhokseumawe ke pengadilan. Pasalnya, Dinas PUPR belum membayar sisa pekerjaan sebesar 25 persen dari nilai kontrak, yaitu Rp1.679.500.000 kepada CV Muhillis & Co sebagai rekanan yang sudah menyelesaikan Pembangunan Gedung Kesenian Kota Lhokseumawe Tahap II Tahun Anggaran 2019.

Gugatan Wanprestasi tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Selasa, 5 Oktober 2021, dengan Nomor Perkara: 8/Pdt.G/2021/PN Lsm.

Majelis Hakim PN Lhokseumawe menggelar sidang perdana perkara Wanprestasi itu, Kamis, 14 Oktober 2021.

Berdasarkan dalil-dalil disampaikan dalam gugatannya, Penggugat memohon agar Majelis Hakim PN Lhokseumawe memberikan putusan: Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayarkan sisa pekerjaan kepada Penggugat adalah perbuatan Wanprestasi.

Berikutnya, menghukum Tergugat untuk membayar sisa pekerjaan kepada Penggugat sebesar 25 persen dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp1.679.500.000; Menghukum Tergugat untuk membayar bunga akibat kelalaian Tergugat yang tidak membayarkan sisa pekerjaan kepada Penggugat sebesar Rp1.679.500.000 dikalikan 2 persen per tahun dihitung sejak Februari 2020 sampai dengan Putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat; dan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi inmateril sebesar Rp2 miliar.

Baca: Rekanan Pembangunan Gedung Kesenian Lhokseumawe Tahap II Gugat Dinas PUPR ke Pengadilan.[](nsy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya