LHOKSUKON – Dua tersangka pembunuhan terhadap Jajuli, 34 tahun, pedagang es campur asal Gampong Ujong Kulam, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, dihadirkan dalam rekonstruksi yang digelar Polres Aceh Utara di lokasi kejadian, Senin, 18 Februari 2019. Dalam reka ulang kejadian tersebut, 27 adegan diperagakan.
Kedua tersangka, Jamaliah (istri korban) dan Musliadi alias Adi (kekasih gelap Jamaliah) didampingi pegacaranya. Rekonstruksi itu disaksikan langsung Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin didampingi sejumlah perwira, serta pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Dalam 27 adegan yang diperagakan kedua tersangka, terungkap bagaimana awal kedatangan tersangka Adi hingga pembunuhan terhadap korban dilakukan di kamar tidurnya. Tersangka Adi menebas leher korban menggunakan parang saat korban sedang tertidur pulas.
Kapolres AKBP Ian Rizkian Milyardin usai rekonstruksi di lokasi itu mengatakan, “Dari 44 adegan yang direncanakan hari ini, akhirnya dilaksanakan 27 adegan. Karena menurut jaksa dan pengacara, tidak perlu dirincikan satu per satu. Jadi, beberapa rencana adegan digabungkan menjadi satu.”
Kata Ian, selain melibatkan pengamanan dari puluhan personel Polres Aceh Utara, pihaknya juga bekerja sama dengan tokoh pemuda Matangkuli. “Di sini kami melibatkan tokoh pemuda untuk ikut membantu dalam proses pengamanan. Kami dari Polres Aceh Utara menyampaikan terima kasih kepada warga Kecamatan Matangkuli, karena pelaksanaan rekonstruksi hari ini berjalan lancar berkat dukungan seluruh masyarakat di sekitar lokasi,” ujar Ian.
Ian menambahkan, “Tidak ada fakta baru dari rekonstruksi hari ini. Karena rekon ini sesuai dengan yang ada dalam berita acara pemeriksaan kedua tersangka”.
Kabag Ops AKP Iswahyudi secara terpisah menyebutkan, dalam pengamanan proses rekonstruksi perkara pembunuhan tersebut pihaknya mengerahkan 97 personel gabungan. “Ada 97 personel yang kita turunkan, mulai dari Satuan Reskrim, Intelkam, Sabhara dan Lantas. Alhamdulillah, tidak ada kendala. Rekon berjalan lancar,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah fakta baru terungkap dalam perkara pembunuhan terhadap Jajuli, 34 tahun, pedagang es campur asal Gampong Ujong Kulam, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Sabtu, 15 September 2018. Selain mengaku membunuh korban sebagai pembuktian cinta kepada Jamaliah (istri korban), terungkap juga bahwa kedua tersangka ternyata masih memiliki hubungan keluarga alias saudara.
“Mereka itu masih ada hubungan persaudaraan. Saat Jamaliah masih gadis, Adi sudah menaruh hati kepada Jamaliah, namun perasaan itu tidak pernah diungkapnya. Saat Jamaliah menikah, Adi memilih merantau ke Malaysia. Belakangan setelah sama-sama memiliki dua anak dari pasangan masing-masing, keduanya dipertemukan kembali di acara tahunan kenduri orang tua Jamaliah yang sudah meninggal. Karena memang ada ikatan persaudaraan, maka Adi dan keluarganya hadir di lokasi acara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada portalsatu.com/, Selasa, 29 Januari 2019.[]



