TAKENGON — Sebanyak 105 pesertanya dinyatakan lulus tes tertulis seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Aceh Tengah. Nama-nama tersebut diumumkan pada Senin malam, 21 November 2017 oleh Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Panwaslu Aceh Tengah.
Ketua Pokja Wen Y Rahman mengatakan, para peserta akan mengikuti tes wawancara pada 25-26 November 2017 di Kantor Panwaslu Aceh Tengah. Setiap kecamatan nantinya akan dipiling masing-masing tiga anggota Panwaslu Kecamatan.
“Masing-masing kecamatan seharusnya enam orang yang diwawancara, namun karena dari hasil tes tulis ada kesamaan nilai, maka tetap diikutsertakan sehingga ada kecamatan yang sampai 10 orang lulus untuk wawancara,” ujar Wen Y Rahman, melalui siaran pers, Rabu, 22 November 2017.
Sebelumnya, 171 orang mengikuti ujian tes tulis dari 182 orang yang dinyatakan lulus penelitian berkas administrasi, namun sebanyak 11 orang tidak mengikuti ujian. Peserta mengikuti tes tulis berdasarkan naskah soal dari Bawaslu Aceh.
“Petugas pengantar naskah soal dari Bawaslu sebelumnya sudah disumpah. Dan naskah soal setelah selesai tes tulis dilakukan pemusnakah naskah dengan disaksikan aparat kepolisian dan perwakilan peserta tes tulis,” jelas Wen Y Rahman.
Saat wawancara kata Wen Rahman, peserta harus membawa surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri Aceh Tengah.
Ia juga mengatakan, kepada masyarakat diminta untuk memberikan tanggapan tertulis terhadap figur calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Aceh Tengah yang ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan.
Formulir tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Aceh Tengah (identitas pelapor akan dirahasiakan).
“Kita berharap ada peran besar masyarakat terhadap calon-calon pengawas pemilu yang berintegritas. Panwaslu Aceh Tengah akan menerima masukan dan tanggapan terkait figur calon Panwaslu Kecamatan, mungkin ada yang terlibat di partai politik, bekerja di pemerintahan dan syarat-syarat yang tidak diperbolehkan sebagai pengawas pemilu,” ujar Wen Rahman.[]


