LHOKSEUMAWE – Muhammad Syahrul, 19 tahun, korban penganiayaan oknum polisi pada 31 Januari 2017 lalu, telah meninggal dunia di kediamannya, Gampong Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Jumat, 3 Maret 2017, sekitar pukul 19.30 WIB saat hendak dibawa ke rumah sakit.
Syahrul yang sehari-hari mengembala kambing dan lembu dilaporkan dianiaya oleh Bripka Sf, oknum personel Polsek Nisam, Aceh Utara, yang kini berstatus tersangka.
Informasi diperoleh portalsatu.com, jasad Syahrul dikebumikan tidak jauh dari rumahnya, Sabtu, 4 Maret 2017. Semasa hidupnya, korban dikenal sebagai remaja yang baik dan suka membantu keluarga dan tetangga.
Kami mau bawa almarhum ke Rumah Sakit Kesrem sekalian mau ambil rujukan agar bisa berobat ke Banda Aceh, tapi saat baru keluar dari rumah sekitar 30 meter, anak saya meninggal dunia, kata Amir, 50 tahun, ayah korban saat ditemui portalsatu.com di rumah duka, Sabtu, 4 Maret 2017.
Amir bersama istri mengaku sangat sedih dan shock atas meninggalnya Syahrul. Pasalnya, ia tidak menyangka penganiayaan yang dilakukan Sf dengan cara ditendang di bagian dada berakibat fatal. Anak kedua dari empat bersaudara tersebut, kata Amir, harus bolak balik masuk rumah sakit karena pendarahan di bagian dada, muntah darah dan sesak napas.
Didampingi kerabatnya Zulfikar, Amir mengaku sampai saat ini ia sekeluarga tidak tahu pasti penyebab Syahrul dianiaya Sf. Namun, kata dia, sempat ada pengakuan dari Syahrul bahwa Sf marah terkait masalah pohon pisang yang ditebang oleh adik pelaku M. Ali, di sebuah kebun beberapa hari sebelum kejadian penganiayaan itu.
Pemukulan itu sempat disaksikan oleh rekan korban, dan kejadiannya di depan rumah, saat itu ada saya dalam rumah. Saya tahu setelah terdengar gaduh, saya langsung lari keluar dan berusaha menahan pelaku agar tidak lagi memukul anak saya. Saya sempat tanya kepada pelaku kenapa si Syahrul dipukul, tapi pelaku malah membentak saya supaya tidak ikut campur, ujar Amir dengan nada sedih.
Pria paruh baya itu juga mengaku miris, karena saat dianiaya, anaknya dalam kondisi sakit di bagian kaki kiri akibat luka kena parang saat mencari pakan kambing. Akibatnya, kata Amir, Syahrul tidak bisa berjalan normal, sehingga harus memakai tongkat. Kata dia, sebenarnya sebelum kejadian itu, korban dan pelaku merupakan teman dekat.
Amir juga menjelaskan, sesaat setelah dianiaya, Syahrul mengaku sakit di bagian dada. Keesokan harinya, korban mengadu kepada keluarga bahwa dirinya mulai sesak napas. Selanjutnya, kata Amir, pada pagi tanggal 6 Februari 2017, korban muntah darah saat sarapan pagi.
Kami langsung bawa dia ke Rumah Sakit Kesrem. Hari itu juga saya bersama keluarga dan pihak YARA melapor ke Polres Lhokseumawe, pungkas Amir yang mengaku tidak tahu perkembangan proses hukum di kepolisian setelah laporan pengaduan itu.
Tersangka
Sementara itu, pihak Polres Lhokseumawe sudah mengetahui meninggalnya Muhammad Syahrul, korban penganiayaan yang dilakukan Bripka Sf. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, oknum anggota Polsek Nisam tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sf sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Bahkan, pekan depan berkasnya sudah kita limpahkan ke jaksa, ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir dihubungi portalsatu.com, Sabtu, 4 Maret 2017 malam.
Menurut Yasir, Sf dikenakan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, Sf tidak ditahan karena selama proses pemeriksaan yang bersangkutan sangat kooperatif.
Terkait unsur pelanggaran kode etik kepolisian, Yasir menjelaskan, untuk saat ini tersangka masih menjalani proses pidana umum. Setelah ada kepastian hukum nantinya, kata dia, baru akan diproses terkait pelanggaran kode etik kepolisian oleh Unit Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D) atau Provost.
Apakah nanti akan dipecat atau terkena sanksi lain, itu setelah ada proses hukum pidana umum di pengadilan negeri, pungkas Yasir.[]






