LHOKSUKON – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai rencana kerja Pansus Migas DPRK Aceh Utara terkesan tidak jelas. MaTA pun memberikan sejumlah catatan terhadap pansus tersebut.

“Pertama, penting dipertanyakan, mereka tujuannya apa. Karena namanya 'Pansus Migas', tapi kalau kita lihat tujuannya mau mempertanyakan jalan rusak dan CSR PHE. Namanya saja yang keren, tapi tujuannya jadi tidak jelas,” kata Koordinator MaTA, Alfian, kepada portalsatu.com/ via WhatsApp, Selasa, 15 Januari 2019.

Alfian melanjutkan, “Sebenarnya kalau mau bangun jalan, memperjuangkan CSR dan sawah rakyat jangan banjir akibat pipa PHE selama ini, tinggal saja DPRK Aceh Utara memperjuangkannya dengan salah satu langkah memanggil bupati dan mempertanyakan kepatutan terhadap Qanun CSR. Tidak perlu harus ada pansus karena pansus kebiasaan tidak dapat menjawab keresahan publik selama ini”.

Kedua, kata Alfian, Pansus Migas yang telah dibentuk akan lebih elegan apabila mereka fokus kepada bagaimana hasil pengelolaan gas oleh PHE selama ini. “Dan Aceh Utara dapat apa? Ini lebih populer yang seharusnya mereka perjuangkan sehingga keberaan PHE dengan eksploitasi gas saat ini tidak menjadi kutukan bagi warga lingkungan akibat tata kelola yang cenderung tertutup,” katanya.

Ketiga, Indonesia sudah berkomitmen dalam tata kelola minyak dan gas yang transparan dan akuntabel. “Sehingga menjadi peluang bagi Pansus Migas itu untuk melakukan penyelidikan lebih jelas, sehingga kita tidak dalam keresahan dan tanda tanya yang berulang terhadap tata kelola migas selama ini,” ujar Alfian.

Keempat, keberadaan Pansus Migas harus konsisten dan terukur dalam bekerja. Menurut Alfian, ini menjadi perhatian publik dan publik dapat meminta pertanggungjawaban terhadap hasilnya nanti. “Karena kalau sekadar melakukan pansus, terus menyerahkan rekomendasi, sama saja dagelan berlanjut,” katanya.

Kelima, MaTA sangat berkomitmen mengawal kinerja Pansus Migas ini dan hasilnya nanti, sehingga pansus dapat menjawab keresahan dan ketidakjelasan tata kelola migas oleh PHE saat ini. “Apabila pansus membelok atau ketidakpastian maka publik patut mencurigai,” tegas Alfian.

Keenam, menurut MaTA, bupati patut diminta pertanggungjawaban selaku kepala daerah dalam kontribusi eksploitasi migas oleh PHE terhadap Aceh Utara sebagai daerah penghasil.[]

Lihat juga:

DPRK Aceh Utara Bentuk Pansus Migas, Apa Tujuannya, Berapa Dananya?

Ini Kata Sekretaris Pansus Migas DPRK Aceh Utara Soal PT PHE

Ini Kata Zubir HT Soal Fokus Pansus Migas DPRK Aceh Utara

Muslem Hamidi; Apa Sesungguhnya Ingin Dicapai Pansus Migas?

Ini Penjelasan PT PHE Soal CSR dan Jalan Fasilitas Perusahaan