LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dipastikan gagal meminjam uang bank Rp60 miliar untuk membiayai 50 kegiatan yang direncanakan dimasukkan dalam anggaran perubahan tahun 2018. Pasalnya, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak rencana Pemkab Aceh Utara itu karena dinilai tidak sesuai dengan regulasi dan sempitnya waktu pelaksanaan pekerjaan fisik pada masa anggaran perubahan.
“Kita sudah mengadakan pertemuan dengan Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kemendagri, Dr. Mochamad Ardian Noervianto, M.Si., di Jakarta. Kesimpulannya, Kemendagri tidak setuju rencana Pemkab Aceh Utara pinjam (uang) pada perubahan anggaran. Jadi, disarankan agar rencana itu diajukan pada anggaran induk atau APBD murni 2019,” kata Sekretaris Badan Anggaran DPRK Aceh Utara, Tgk, Fauzan Hamzah menjawab portalsatu.com/ lewat telepon seluler, 31 Agustus 2018.
Tgk. Fauzan menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, tim Pemkab Aceh Utara dihadiri Wakil Bupati Fauzi Yusuf, Asisten III Setda Muthala, Kepala Bappeda Zulkifli, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Muhammad Nasir. Sedangkan tim DPRK Aceh Utara dihadiri Wakil Ketua I DPRK Mulyadi CH, Mawardi alias Tengku Adek (Ketua Badan Anggaran/Banggar), Zainuddin Iba (Wakil Ketua Banggar), Tgk. Fauzan Hamzah (Sekretaris Banggar) dan Anzir (Wakil Sekretaris Banggar).
Menurut Tgk. Fauzan, pertemuan itu diawali dengan penjelasan tim Pemkab dan DPRK Aceh Utara kepada pihak Kemendagri tentang pertimbangan meminjam uang bank Rp60 miliar. Di antaranya, Pemkab Aceh Utara membutuhkan dana untuk melaksanakan pekerjaan fisik terutama infrastruktur jalan dengan anggaran perubahan lantaran APBK murni 2018 sudah diprioritaskan membayar utang tahun 2017.
“Kita sampaikan bahwa masyarakat melakukan protes kepada pemerintah daerah dengan cara menanam pohon pisang di lokasi-lokasi jalan yang sudah rusak parah. Oleh karena itu, Pemkab Aceh Utara membutuhkan dana untuk membangun kembali jalan dimaksud,” ujar Tgk. Fauzan.
Tgk. Fauzan melanjutkan, setelah mendengar penjelasan tim Pemkab Aceh Utara, pihak Kemendagri menyatakan dapat memaklumi rencana meminjam uang tersebut. Akan tetapi, kata dia, pihak Kemendagri tidak setuju rencana itu dilakukan saat ini dengan pertimbangan bahwa waktu yang tersedia sangat sempit.
“Karena untuk meminjam dana itu butuh proses. Seandainya Mendagri memberikan rekomendasi, Pemkab Aceh Utara juga harus mendapatkan rekom dari Menteri Keuangan. Kemudian butuh proses lagi di bank. Sementara waktu untuk melaksanakan pekerjaan fisik sudah tidak cukup lagi. Sehingga disarankan rencana itu diajukan untuk anggaran induk (APBK murni 2019),” kata Tgk. Fauzan.
Pertimbangan lainnya dari Kemendagri menolak rencana pinjaman daerah itu karena dinilai tidak sesuai regulasi. “Pihak Kemendagri tidak setuju karena kita ajukan di Perubahan (APBD). Karena pada perubahan anggaran tidak diatur pinjaman, dalam PP 30 (PP Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah) tidak disebutkan bisa di perubahan. Jadi, tidak disebutkan Rancangan Perubahan, tapi hanya Rancangan APBD,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Nasir, menjawab portalsatu.com/ lewat telepon seluler, 1 September 2018, pagi.
Artinya, kata Muhammad Nasir, ada dua pertimbangan Kemendagri tidak setuju dengan rencana Pemkab Aceh Utara meminjam uang bank untuk membiayai kegiatan fisik pada masa Perubahan APBK 2018. Pertama, tidak sesuai regulasi. Kedua, tidak cukup waktu untuk melaksanakan pekerjaan fisik. “Maka disarankan (diajukan) untuk APBD induk agar sesuai secara regulasi maupun dari segi waktu pelaksanaan pekerjaan fisik itu,” kata Nasir.
Nasir dan Tgk. Fauzan menyatakan, sejauh ini pihaknya belum dapat memastikan, apakah Pemkab Aceh Utara akan mengajukan rencana pinjaman daerah untuk APBK murni 2019. Pasalnya, tim Pemkab Aceh Utara harus menyampaikan hasil pertemuan dengan pihak Kemendagri kepada bupati. Begitu pula tim DPRK yang akan menyampaikan kepada pimpinan dewan. Jika pun bupati kemudian mengajukan rencana pinjaman daerah untuk APBK murni 2019, maka harus melalui persetujuan rapat paripurna DPRK.[](idg)
Lihat pula:
MaTA: Rencana Pemkab Aceh Utara Pinjam Uang Patut Ditolak, Ini Alasannya
Rencana Pinjaman Daerah Rp60 M Untuk Pengadaan Barang Hingga Pintu Gerbang





