LHOKSEUMAWE – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menangkap residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial EG (38), warga Gampong Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti, Selasa, 24 Juli 2018, sore. Saat disergap, EG sedang mengemudi mobil dinas milik Pemkab Aceh Utara. Menurut polisi, karena melawan menggunakan pedang saat disergap, tersangka pun didor di betis kanan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, penangkapan terhadap tersangka EG dilakukan dengan cara penghadangan di Jalan Darussalam, sekitar pukul 17.00 WIB. Pasalnya, saat itu EG sedang mengemudi mobil Toyota Hilux warna hitam di Jalan Darussalam, Lhokseumawe.
“Tim kita melakukan penghadangan dari arah selatan dan utara sehingga posisi mobil tersangka tidak dapat bergerak lagi. Selanjutnya anggota melakukan penyergapan dan penggeledahan mobil tersangka. Namun, saat hendak ditarik ke luar dari dalam mobil, tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah (pedang) samurai sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki (betis kanan) tersangka,” kata Budi kepada portalsatu.com/, Rabu, 25 Juli 2018.
Budi menyebutkan, pihaknya menangkap EG menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat tentang curanmor dan pencurian dengan kekerasan (curas). Berdasarkan laporan pengaduan salah seorang warga kepada kepolisian bahwa pelapor memarkirkan sepeda motor Honda tipe NF 125 SD nomor polisi BL 5776 NE, di tepi jalan depan Masjid Darussalam, Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, untuk buang air kecil di toilet masjid tersebut, 1 Maret 2018, sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah itu, pelapor melihat sepeda motornya sudah hilang.
Menurut Budi, hasil penyelidikan polisi terungkap bahwa yang mencuri sepeda motor itu adalah EG. Selain menangkap EG, kata dia, pihaknya mengamankan satu mobil Toyota Hilux warna hitam, sebilah pedang beraksara Jepang, satu paket kecil narkotika jenis ganja kering, satu sepeda motor Honda Supra X 125 warna orange-putih, satu Honda Supra X 125 warna hitam, satu sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna silver, sebuah kunci T, satu set kunci dengan ukuran bervariasi, dan sebuah gunting stainless steel.
“Ganja dan kunci T, kita temukan dalam tas milik tersangka, termasuk samurai itu. Tiga sepeda motor itu, dua di antaranya kita sita di rumah teman EG, dan satu di sebuah bengkel di Lhokseumawe. Kita sita karena diduga terkait dengan kasus curanmor yang dilakukan tersangka,” ujar Budi.
Informasi diperoleh portalsatu.com/, Toyota Hilux warna hitam pelat merah BL 8026 KI yang digunakan EG saat ditangkap polisi adalah mobil dinas milik Pemkab Aceh Utara. Kendaraan roda empat itu kabarnya mobil dinas seorang kepala seksi (kasi) di Dinas Kesehatan Aceh Utara berinisial dr. A.
Budi membenarkan hal itu. “Benar, itu mobil dinas kakak si EG. Mobil itu kita sita dan kakak si tersangka akan kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe itu saat dikonfirmasi lewat telepon seluler.
Budi mengungkapkan, EG merupakan residivis curanmor. Di antaranya, EG pernah dihukum setahun penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Bireuen, dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lhokseumawe karena terbukti bersalah melakukan curanmor di lokasi terpisah. “EG residivis lima kasus curanmor dan dua kasus curas (pencurian dengan kekerasan),” ujarnya.[]



