Kita masih berada di awal tahun 2023 dan tengah menuju suhu politik tinggi dalam 10 bulan ke depan ini. Dari sisi lain, masyarakat muslim tengah menyiapkan niat dan harapan untuk menyambut Ramadan 1444 H.
Tentu itu sekaligus menjadi momen peralihan suasana hati dan rekognisi spiritual untuk menghadapi segala kemungkinan problematis.
Semula catatan di forum ini untuk mengomentari secara falsafi dan taktis tentang apa yang ditulis saudara Thayeb terkait paradigma musibah dalam perubahan sosial masyarakat.
Catatan saudara Thayeb tersebut merespon musibah gempa di Turkiye kemarin dan dampak tsunami yang telah memberi peluang perundingan RI dan GAM (atau GAM dan RI?).
Adapun kata kunci yang penulis tangkap dari catatannya adalah semangat “konsensus” dan mengkaji ulang “visi”yang konkret untuk kemajuan bangsa dan perbaikan kontur sosial masyarakat Aceh.
Menurut Thayeb, hanya kerendahan hati dan keikhlasan yang membuat setiap orang bisa duduk bersama menatap masa depan dan merancang perbaikan dengan matang. Sehingga hasil yang dicapai oleh pemerintahan dan masyarakatnya bisa diukur. Dan marwah suatu bangsa atau daerah pun akan terjaga.
Maka dalam maksud itu, sangat menarik bila ada semacam desain resolusi politik sebagai bentuk komitmen bersama dan tanggung bersama. Yaitu tentang bagaimana resolusi itu dibentuk dan sejauh mana ia dapat mengubah paradigma masyarakat.
Tentu ini tidak terkait dengan pandangan negasi radikal dan merombak semua tatanan lama, atau membongkar semua yang baik yang telah terpatri dalam sistem sosial kita. Bukan itu yang kita maksud dalam resolusi politik di forum yang kecil ini.
Telah lama kita tahu bahwa slogan-slogan pemilu yang selama ini digaungkan tidak terpatri dengan baik dalam relung publik. Katakanlah seperti Revolusi mental, kekuatan pangan, dan termasuk Aceh HEBAT.
Dalam seminar Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Aceh Barat yang penulis ikuti beberapa waktu lalu disebutkan bahwa tingkat inovasi kita paling rendah, sekira 86 dari seratus negara. Melek literasi kita juga masih rendah hingga mudah terbius hoaks.
Kasus pelanggaran HAM di Aceh era konflik juga masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bersama. Demikian halnya dengan supremasi hukum dan keadilan di negara kita.
Dalam hal keadilan ditengarai bahwa sharing* (istilah penulis) kekayaan Indonesia hanya dikuasai oleh 25 orang dengan sistem kapital mereka. Itu berlaku sama terhadap lingkup industri ekonomi di Jakarta yang dikuasai oleh 2% dari total roda unit industri UKM lainnya.
Adapun dari segi kesehatan menurut catatan lain, Aceh disebut sedang darurat jantung koroner, mungkin tertinggi di Indonesia.
Demikian juga perihal garis kemiskinan, ketimpangan sosial/angkatan kerja, pengelolaan sumber daya alam (gas dan tambang khususnya) serta efektifitas dana Otsus.
Hal lain yang terpenting juga, bagaimana implementasi model syariat Islam dalam interaksi sosial kita agar menjadi titik tolak resolusi yang dimaksud. Bahkan bisa menjadi model bagi daerah lain.
Semua hal di atas tadi hanya bagian kecil dari brainstorming untuk menyoal pembangunan masyarakat kita yang egaliter, mandiri dan bermartabat.
Makna dan Landasan
Resolusi politik sejalan dengan makna resolusi sosial. Bahwa ia merupakan suatu pendekatan dalam membentuk kesepahaman konstruktif, yang ditujukan untuk pembangunan masyarakat melalui sistem kebijakan yang konsisten dan bisa diukur.
Secara non formal di luar sistem pemerintah, resolusi yang pernah kita kenal adalah resolusi jihad dalam forum Nahdhiyyin, sejalan dengan runtuhnya kekuatan Islam di Turkiye (selamat milad ke 100 untuk NU).
Sehingga dengan resolusi itu menyebabkan bangkitnya kekuatan masyarakat muslim untuk membela negara dari penjajahan Belanda.
Jauh sebelum itu, Belanda secara politis juga melakukan resolusi berupa pendekatan Politik Etis (balas budi) untuk mengurangi pemberontakan (baca: perlawanan) dari masyarakat. Terkhusus karena efek Pangeran Di Ponegoro.
Dengan pendekatan etis” itu, setidaknya memberi sedikit ruang kebaikan dalam peningkatan derajat formal warga, seperti akses sekolah dan pembangunan infrastruktur.
Mungkin khusus Aceh, resolusi lunak yang dilakukan Belanda adalah dengan mengutus Christiaan Snouck Hurgronje dalam simbolisme Islam sehingga mengaburkan makna perlawanan dan memberi warna bagi sekularisasi Aceh. Sehingga, bahkan dapat memecah kontur watak sosial Aceh yang murni.
Itulah sekelumit dampak perihal signifikansi resolusi politik dalam menata ulang kebijakan dan pandangan masyarakat dalam setiap penyelesaian masalah.
***
Menurut pendekatan Fahmi Zarkasyi dari pusat studi INSISTS, disebutkan bahwa kontur terbaik dari struktur masyarakat tetap bermula dari unit terkecil, individu, keluarga lalu komunitas dan berkembang dengan kini profesi dan keahlian.
Adapun sistem sosial yang telah diakui (sistem pemerintahannya) hendaklah mengakomodasi dan menjamin berjalannya kontrol sosial yang adil dan bijaksana. Hal itu agar relasi individu dan pranata sosialnya dapat seimbang guna mencapai tujuan (resolusi) bersama.
Di luar dari kemelut bendera Bintang dan Bulan, Pancacita yang menjadi warna simbol slogan Aceh dapat menjadi acuan capaian resolusi yang dimaksud dalam forum ini. Misalnya, dalam hal keadilan, kemakmuran, kesejahteraan. Bagaimana ia dapat dipecah menjadi indikator-indikator kebijakan politis.
Kembali ke pendapat Fahmi Zarkasyi tadi, bahwa menurutnya representasi politik yang berwujud kekuasaan mesti selalu memberi perhatian bagi ruang ilmiah dan intelektualitas serta tersebarnya nilai kebenaran.
Gemilangnya capaian peradaban Islam di Spanyol, Damaskus, Irak dan Turkiye Utsmani misalnya, tidak terlepas dari pilar politik, ekonomi dan pengembangan ilmu.
Jadi, apa yang pernah dicapai oleh masyarakat Islam saat itu bukanlah peradaban politik. Namun suatu representasi politis yang berorientasi jangka panjang (rahmatan lilalamin) dan bukan pula penjajahan.
Di sini mungkin beliau ingin menegaskan bahwa kita perlu meragukan apakah politik itu masih dianggap sebagai panglima?
Artinya bahwa politik itu mesti bersumber dari satu sistem nilai yang utuh (Fahmi Zarkasyi menyebutnya sebagai nilai adab) sehingga akan membentuk sistem sosial yang beradab pula, lalu tercapailah peradaban suatu entitas (masyarakat Aceh).
Model Paling Otentik dan Mulia
Sesungguhnya sejarah dunia memiliki model mulia dan asli dalam hal resolusi politik, terutama dalam mengelola konflik sosial hingga mencapai kesejahteraan dan mewarnai dunia.
Sejarah itu bermula pada tahun 622 Masehi. Yaitu saat awal hijrah nabi Muhammad alaihish_shalah wassalam ke Yatsrib/Madinah.
Beliau dengan bimbingan ilahi dapat membangun konsensus dan menyusun suatu perjanjian yang dikenal dengan piagam Madinah. Suatu langkah yang baru, inspiratif dan solutif. Piagam itu melampaui apa yang telah dicapai oleh kerajaan/pemerintahan dunia saat itu hingga sekarang.
Piagam Madinah dikenal sebagai konstitusi pertama yang tertulis secara resmi dalam perjalanan sejarah manusia. Ini sekaligus bukti bahwa kepemimpinan Muhammad alaihish shalah wassalam bukan kepemimpinan barbarian dan tiran.
Piagam itu mendahului perjanjian mana pun yang pernah ada, seperti piagam besar Magna Carta yang disepakati di Runnymede Surrey tahun 1215, konstitusi Aristoteles Athena yang ditemukan di Mesir pada tahun 1890, bahkan konstitusi Amerika Serikat hingga era modern kita.
Dalam Piagam Madinah yang dideklarasikan Nabi Muhammad SAW tersebut, terdapat 47 pasal yang mengatur sistem perpolitikan, keamanan, prinsip dasar kebebasan, serta kesetaraan di muka hukum, perdamaian, dan pertahanan. (Sumber: https://islam.nu.or.id).
Berangkat dari model ini, sesungguhnya masyarakat kita memiliki acuan yang kuat (menjadi modal moril) dalam membuat konsensus baru, resolusi politik yang mendasar dan strukturisasi perubahan sosial ke depan.
Namun untuk mencapai maksud tersebut, menurut bahasa Thayeb dalam artikelnya kemarin itu, para elite mesti merasa bodoh” hingga dapat menerima berbagai masukan dan duduk dalam pembahasan yang sama serta menanggalkan ego sektoral yang rendah.
Adapun modal lain yang mendasar dalam mencapai suatu resolusi politik adalah sistem nilai masyarakat (Aceh) yang kental dalam ikatan syariah, dengan mayoritas Islam, sehingga itu memungkinkan untuk saling mempercayai konsensus jangka panjang yang urgen bagi kemajuan bersama.
Prioritas Utama
Dalam persiapan dan perhelatan akbar perpolitikan kita nanti, diharapkan dapat menghasilkan orang pilihan yang memiliki “akal alternatif” untuk menyusun dan mengembangkan skala pembangunan masyarakat
Menurut hemat kami, skala prioritas dalam suatu resolusi politik di Aceh adalah pertama, penjagaan terhadap nilai lokal dan entitas budaya Aceh dengan akar keislamannya.
Kedua, meninjau kembali struktur/pola implementasi UUPA (Undang-Undang Reoublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh) secara riil dan kaitannya terhadap kemajuan masyarakat.
Ketiga,menjamin suara yang satu dalam prinsip pendidikan dasar dan jangka panjang bagi generasi muda Aceh, sehingga tidak terjebak dalam tigaligas (bukan lagi dualitas) kurikulum pendidikan formal. Sehingga mereka bisa berkembang dalam komunitasnya dengan bekal pengetahuan (nilai universal Islam) dan mengasah skill dalam bidang relevan untuk memakmurkan bumi.
Keempat, prinsip dasar ekonomi dan hak-hak dasar masyarakat secara umum yang terlepas dari elit politk. Yaitu, kerajaan ekonomi yang tidak dibangun oleh para elit dengan kapitalisasi akses ke sistem pemerintahan.
Kelima, seperti rujukan pada pasal dalam Piagam Madinah, sistem pemerintahan mesti dapat menerapkan sanksi yang tepat dan adil bagi siapa pun yang melanggar nota-nota dalam resolusi.
**
Memang, tidak mudah mengkomunikasikan semua maksud ini dalam sistem informasi kita yang terbuka dan cepat.
Maka diperlukan satu “server pemerintahan yang menghimpun aspirasi pembangunan dan perbaikan, yang menghargai perbedaan, intelektualitas, penelitian dan maslahah ummah/amar makruf nahi mungkar.
Dan bukan server aspirasi dan elit politik yang disindir dalam Alquran; “Lalu Allah SWT mengutus pembesar-pembesar kaum yang membuat kerusakan sehingga hancurlah masyarakat itu dengan sehancur-hancurnya.”[]
Oleh: Taufik Sentana Peminat studi sosial dan budaya Tengah menyusun Buku Hijrah Pendidikan.






