ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai Tahun Anggaran 2012-2017, dari Jaksa Penyidik Pidsus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Kantor Kejari setempat, Rabu, 15 Februari 2023.
Dalam kegiatan tahap II tersebut tim penyidik menghadirkan lima tersangka berinisial N (PPK Pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai), FB (mantan Kepala Dinas Perhubungan, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Aceh Utara), P (Konsultan Pengawas Pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai), TM dan RF (Rekanan Pelaksana Pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai).
Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L Iswara Akbari, melalui Kasi Intelijen Kejari, Arif Kadarman, dalam keterangannya diterima portalsatu.com, mengatakan kelima tersangka itu didakwa telah melanggar Pasal Primair: Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menurut Arif, akibat perbuatan yang ditimbulkan para tersangka tersebut negara dirugikan sebesar Rp44.776.229.174.
Arif menyebut saat penyidik menyerahkan lima tersangka dan barang bukti kepada JPU, mereka masing-masing didampingi penasihat hukumnya.
“Setelah itu, selanjutnya mereka kembali dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon untuk menjalani masa penahanan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara selama 20 hari, sampai masa pelimpahan berkas perkara tindak pidana dimaksud ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ujar Arif Kadarman.[](ril)