Oleh Marzuki, S.T.
[Pendamping Desa di Kabupaten Aceh Utara]

Pada tahun 2006, Provinsi Aceh mengalami perubahan signifikan dalam sistem pemerintahannya melalui penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. UUPA lahir setahun setelah Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005. Salah satu tujuan utama MoU Helsinki adalah mengakhiri konflik bersenjata yang telah berlangsung selama beberapa dekade antara GAM dan Pemerintah Indonesia.

UU 11/2006 menjadi tonggak bersejarah yang memberikan status Otonomi Khusus kepada Aceh sebagai upaya untuk mencapai perdamaian berkelanjutan. UU tersebut memberikan berbagai kewenangan kepada Pemerintah Aceh, termasuk kontrol atas berbagai sektor kunci seperti keuangan, ekonomi, pendidikan, dan perencanaan pembangunan. Namun, perlu dipahami bahwa meskipun UUPA memberikan otonomi yang signifikan kepada Aceh, kewenangan kabupaten/kota dan gampong (desa) masih terbatas dan mungkin tidak seimbang dalam pembagian kewenangan antara tingkat pemerintahan yang berbeda.

Oleh karena itu, setelah lebih satu dekade berlalu sejak diberlakukan, muncul dorongan kuat untuk merevisi UUPA. Revisi UUPA penting agar lebih mencerminkan proporsionalitas dalam pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan gampong di Aceh. Selain itu, pentingnya memberikan ruang kewenangan memadai kepada gampong dalam mengelola Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang merupakan salah satu elemen utama dari Otonomi Khusus Aceh.

Revisi UUPA yang diusulkan perlu berfokus pada penyempurnaan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan gampong. Bagian dari upaya ini, ada beberapa isu utama perlu diperhatikan. Pertama, pembagian kewenangan antara tingkat pemerintahan harus lebih seimbang dan mencerminkan kebutuhan nyata Aceh. Ini dapat mencakup pengembalian sebagian kewenangan tertentu yang saat ini ada di tingkat provinsi kepada kabupaten/kota dan gampong yang lebih mampu mengelolanya secara efektif.

Kedua, kabupaten/kota di Aceh perlu memiliki kewenangan yang cukup dalam mengelola sumber daya dan pembangunan di wilayah mereka. Ini akan memungkinkan mereka untuk lebih efektif merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat lokal.

Ketiga, revisi UUPA harus mengatasi masalah ketidaksetaraan dalam pembangunan di seluruh wilayah Aceh. Ini mungkin memerlukan redistribusi sumber daya dan dukungan lebih besar untuk kabupaten/kota yang mungkin terpinggirkan dalam pembangunan.

Keempat, gampong merupakan elemen penting dalam sistem pemerintahan Aceh yang perlu mendapatkan perhatian lebih besar. Revisi UUPA harus memastikan bahwa gampong memiliki ruang kewenangan memadai dalam pengelolaan DOKA dan pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat Aceh.

Dalam konteks revisi UUPA, perlu mengakui peran penting gampong dalam pengelolaan DOKA. DOKA adalah salah satu elemen utama dari Otonomi Khusus Aceh dan memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan di seluruh Aceh. Namun, agar DOKA dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Aceh, penting untuk memberikan ruang kewenangan memadai bagi gampong dalam pengelolaan dana ini.

Berikut beberapa alasan mengapa ruang kewenangan bagi gampong dalam pengelolaan DOKA sangat penting, antara lain:

1. Gampong memiliki pemahaman yang lebih baik tentang kebutuhan dan prioritas lokal. Pengelolaan DOKA oleh gampong dapat memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efisien dan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.

2. Pengelolaan DOKA oleh gampong dapat melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pengambilan keputusan terkait dengan penggunaan dana tersebut. Hal ini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan DOKA.

3. Beberapa gampong mungkin berada dalam kondisi geografis atau sosial yang sulit, sehingga mereka lebih memahami tantangan-tantangan yang mereka hadapi. Dengan ruang kewenangan memadai, gampong dapat mengatasi tantangan ini lebih efektif.

4. Pengelolaan DOKA oleh gampong dapat menjadi peluang untuk mengembangkan kapasitas sumber daya manusia lokal dalam pengelolaan keuangan publik, perencanaan pembangunan, dan manajemen proyek.

5. Gampong dapat menggunakan DOKA untuk mendukung rencana pembangunan lokal yang telah mereka susun, baik melalui RPJMGampong maupun RKPGampong. Ini akan memastikan bahwa penggunaan DOKA sesuai dengan kebutuhan jangka panjang gampong dan kontribusi mereka terhadap pembangunan Aceh secara keseluruhan.

Kesimpulannya, revisi UU 11/2006 atau UUPA adalah langkah sangat penting untuk meningkatkan proporsionalitas kewenangan antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan gampong di Aceh. Selain itu, penting untuk memberikan ruang kewenangan memadai bagi gampong dalam pengelolaan DOKA. Hal ini akan membantu memperkuat Otonomi Khusus Aceh, meningkatkan partisipasi masyarakat, mengatasi ketidaksetaraan pembangunan, dan memastikan bahwa DOKA digunakan secara efisien untuk mendukung pembangunan Aceh lebih baik.

Dengan revisi yang tepat, Aceh dapat melanjutkan perjalanan menuju kemajuan dan kesejahteraan lebih besar bagi seluruh masyarakatnya. Revisi UUPA harus mencerminkan semangat perdamaian yang melandasi MoU Helsinki dan memastikan bahwa setiap tingkat pemerintahan di Aceh memiliki peran jelas dalam memajukan daerah ini ke depan.[]