BANDA ACEH – Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) merilis tingkat kemiskinan di Aceh menempati urutan kedua di Sumatera setelah Bengkulu periode September 2015. Sementara untuk kategori Indonesia, Aceh menempati urutan ke tujuh sebagai provinsi termiskin di bawah Nusa Tenggara Barat.
Demikian disampaikan oleh Direktur IDeAS, Munzami Hs, dalam siaran persnya kepada portalsatu.com, Jumat, 8 Januari 2016.
“Tiga provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi pada September 2015 masing-masing yaitu Papua 28,40 persen, Papua Barat 25,73 persen, dan NTT 22,58 persen,” katanya.
Amatan IDeAS, kemiskinan Aceh masih jauh di atas rata-rata nasional yaitu 11,13 persen. Berdasarkan data BPS Aceh pada September 2015, jumlah penduduk miskin–penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan–di Aceh mencapai 859 ribu orang atau 17,11 persen. Angka ini bertambah sebanyak 8 ribu orang dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2015 yang jumlahnya 851 ribu orang atau 17,08 persen.
“Selama periode Maret 2015 September 2015, persentase penduduk miskin di daerah perkotaan mengalami penurunan sebesar 0,21 persen, dari 11,13 persen menjadi 10,92 persen, dan di daerah pedesaan mengalami peningkatan 0,12 persen, yaitu dari 19,44 persen menjadi 19,56 persen,” katanya.
Menurut Munzami HS, kondisi ini merupakan salah satu indikator tingkat kesejahteraan masyarakat Aceh yang masih terjerat dengan persoalan kemiskinan. Jika dibandingkan dengan aliran dana APBA belasan triliun yang mengalir ke Aceh tiap tahunnya, maka berlimpahnya anggaran masih belum berdampak positif terhadap penurunan angka kemiskinan.
“Termasuk persoalan pengangguran yang merupakan salah satu penyebab kemiskinan, Aceh menempati urutan tertinggi angka pengangguran di Indonesia yaitu 9,93 persen,” ujarnya.(Lihat: Daftar 10 Provinsi Termiskin di Indonesia)
Dia mengatakan bila APBA/APBK ataupun Dana Otsus tidak dikelola tepat sasaran dan profesional, maka akan berdampak lebih buruk terhadap kesejahteraan rakyat Aceh di masa depan. Dia mengingatkan, mulai 2023 mendatang, Aceh hanya akan menerima 1 persen Dana Otsus dari DAU nasional.
“Aliran Dana Otsus sebesar 2 persen hanya tinggal 7 tahun lagi hingga tahun 2022 dari total 20 tahun Dana Otsus yang akan diterima Aceh (2008 – 2027),” katanya.
Dia berharap kebijakan anggaran yang sedang dibahas oleh eksekutif dan legislatif di Aceh untuk tahun 2016 ini bisa berorientasi terhadap penanggulangan kemiskinan dan pengangguran. “Semoga APBA/APBK benar-benar berpihak dan pro-rakyat miskin,” katanya.[](bna)




