Oleh: Farhan, Mahasiswa Prodi Ilmu Politik FISIP USK

Energi terbarukan menjadi isu terhangat belakangan ini dan dibahas dalam setiap pertemuan KTT (Konferensi Tingkat Tinggi). Hal ini berawal dari pertemuan berbagai negara anggota PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) dalam Conference of The Parties (COP) ke-21 di Paris pada tahun 2015. Pertemuan ini melahirkan perjanjian yang dikenal sebagai Paris Agreement yang berisikan inti kesepakatan untuk bersama-sama menahan terjadinya lonjakan peningkatan suhu bumi. Untuk mewujudkan hal tersebut maka lahirlah upaya-upaya serta dorongan dari berbagai pihak untuk memanfaatkan energi terbarukan.

Energi terbarukan merupakan sumber energi yang tersedia oleh alam dan bisa dimanfaatkan secara terus-menerus. Menurut International Energy Agency (IEA), energi terbarukan merupakan energi berasal dari proses alam yang diisi ulang terus-menerus. Istilah energi terbarukan muncul sebagai solusi atas potensi keterbatasan sumber energi tak terbarukan yang dipakai saat ini. Hasil penelitian lain juga menunjukkan bahwa pemanfaatan energi tak terbarukan memiliki dampak negatif berkepanjangan. Dampak negatifnya antara lain pemanasan global, hujan asam, mengganggu keseimbangan nutrisi tanah, merusak kualitas air serta menimbulkan masalah kesehatan pada manusia.

Aceh sebagai salah satu provinsi di Indonesia yang terletak di ujung barat Pulau Sumatra memiliki potensi untuk pengembangan energi terbarukan. Potensi energi terbarukan di Aceh sangatlah besar dan beragam, seperti tenaga air yang potensinya mencapai 5.147 MW dan berada di 70 lokasi di Aceh. Tenaga panas bumi dengan potensi lebih dari 1.143 MW tersebar lebih dari 22 lapangan. Tenaga surya dengan potensi mencapai 7.881 MW serta potensi tenaga angin dan bioenergi yang melimpah dan bisa lebih besar lagi.

Potensi yang besar ini tentunya akan berdampak terhadap pembangunan perekonomian di Aceh melalui para pengusaha, baik lokal, nasional, dan internasional melalui investasi. Tentu perlu adanya regulasi dan tatanan dalam pemanfaatan potensi energi terbarukan ini agar masyarakat luas bisa merasakan manfaatnya. Pemerintah Aceh telah memiliki sejumlah regulasi terkait yang mengatur tentang energi: UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2019, dan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 16 tahun 2022.

Selain adanya potensi besar untuk energi terbarukan serta regulasi yang mengatur, perlu adanya dorongan dari pemerintah terutama melalui edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya transisi energi terbarukan ini demi kesejahteraan bersama. Setelah adanya edukasi terhadap masyarakat dampak selanjutnya dapat dipastikan adalah meningkatnya nilai pembangunan perekonomian di Aceh dari sektor energi terbarukan. Keuntungan ekonomi yang dirasakan dari pembangunan transisi energi terbarukan memiliki nominal yang besar dan dapat bermanfaat bagi pemasukan daerah.

Pemasukan yang bernilai dari investasi tersebut belum mendapat berapa acuannya untuk pemerintah daerah, namun pemerintah pusat telah memberikan data melalui Kementerian ESDM bahwa nilai investasi dari energi terbarukan mencapai sekitar 15,3 miliar dolar AS. Jumlah ini masih belum sepenuhnya 100% diinvestasikan, namun tidak menutup kemungkinan nilai akan bertambah terutama bagi daerah-daerah yang memiliki potensi seperti di Aceh.

Selain nilai investasi yang besar, potensi perekonomian lainnya seperti pembukaan lapangan pekerjaan, meningkatkan kreativitas dan usaha lokal masyarakat, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil serta dapat menambah nilai tambah produk ekspor. Potensi yang besar ini seharusnya dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Aceh sehingga dapat menyejahterakan masyarakat luas dan membawa Aceh keluar dari zona kemiskinan.

Dengan demikian transisi menuju energi terbarukan dapat memberikan dampak cukup signifikan bagi pembangunan perekonomian di Aceh. Transisi energi terbarukan selain memberikan keuntungan yang signifikan bagi ekonomi juga turut menyelamatkan bumi dari pemanasan global serta memotong kebergantungan terhadap energi tak terbarukan seperti minyak bumi dan gas. Diharapkan Pemerintah Aceh beserta pihak terkait semakin gencar terhadap transisi energi terbarukan, baik dari penyediaan sarana fasilitas serta edukasi kepada masyarakat luas agar manfaat yang besar dapat tercipta dan membawa Aceh keluar dari zona kemiskinan serta menjadi provinsi dengan energi bersih di Indonesia.

Daftar Pustaka

Sumber Internet:
https://esdm.acehprov.go.id/berita/kategori/esdm-aceh/dinas-esdm-akan-fasilitasi-investor-yang-ingin-kembangkan-ebt-di-aceh
https://esdm.acehprov.go.id/berita/kategori/esdm-aceh/dari-ngopi-kebangsaan-ikal lemhannas-aceh-aceh-sangat-siap-hadapi-transisi-energi
https://infopmb.itpln.ac.id/sudah-paham-apa-yang-dimaksud-energi-terbarukan/#:~:text=Energi%20terbarukan%20adalah%20sumber%20energi,yang%20diisi%20ulang%20terus%20menerus.

Sumber Jurnal, Dokumen Pemerintah dan Lembaga Terkait:
Potensi Energi Terbarukan Aceh, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh.
Renewable Energy in Aceh, Indonesia, Asian Development Bank (ADB).
Investasi Energi Terbarukan Tembus Rp 212 Triliun, Kementerian ESDM (2020).
Energy Policy dan Investment Opportunity in Indonesia, ASEAN Centre for Energy (2019).[]