LHOKSEUMAWE – Pemerintah Aceh Utara kembali menerima pengembalian dana barang bukti kasus bobolnya deposito Rp220 miliar. Kali ini, dana barang bukti yang selama ini “diamankan” di kas negara, telah dikembalikan ke kas Aceh Utara Rp179 miliar lebih.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Utara Nazar Hidayat ditemui portalsatu.com di ruangan kerjanya, Kamis, 20 Oktober 2016, jelang siang. Nazar Hidayat  menyampaikan itu ketika portalsatu.com menanyakan dari mana sumber dana bertambahnya Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah Rp193,378 miliar lebih.

Bertambahnya Lain-Lain PAD yang Sah itu tercantum dalam rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Aceh Utara tahun 2016. (Baca: Mengapa Lain-lain PAD yang Sah Bertambah Rp139 Miliar?)

Sebelum menjelaskan kepada portalsatu.com soal bertambahnya Lain-Lain PAD yang Sah itu, Nazar Hidayat terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala DPKKD Aceh Utara Muhammad Nasir.

“Rp179 miliar lebih pengembalian dari sitaan (dana barang bukti kasus bobolnya deposito Rp220 miliar). Kalau di PPAS(-P) tampak Rp193 miliar lebih, karena ada uang-uang lain, uang JKN segala macam,” ujar Nazar Hidayat.

Ditanya di mana posisi dana Rp179 miliar itu selama ini, Nazar mengatakan, “Pokoknya di Jakarta, di kas Negara. (Dana barang bukti yang disita dari para terpidana) disetor ke kas Negara”.

Nazar menyebut Rp179 miliar lebih itu dikembalikan ke Pemerintah Aceh Utara setelah dilakukan pengurusan. “Itu hasil pengurusan beberapa bulan ke belakang. Intens dilakukan pengurusan ke Jakarta. Alhamdulillah, ka seplah (sudah cukup) untuk menutupi defisit (APBK),” katanya.

“Jadi, kan tidak bisa kita pakai sebelumnya, masuk kas negara. Jadi, dibuat pengurusan ke sana, (sekarang) sudah diberi izinlah pakai. Awalnya kan tidak bisa pakai karena tidak ada izin,” ujar Nazar lagi.

Nazar menyatakan hanya sebatas itu yang bisa ia jelaskan. “Lebih dari itu tidak bisa saya berikan informasi, kan,” katanya.

Sementara itu, Kepala DPKKD Aceh Utara Muhammad Nasir yang dikonfirmasi portalsatu.com melalui pesan singkat terkait sudah berapa jumlah dana barang bukti kasus bobolnya deposito Rp220 miliar yang dikembalikan ke kas daerah ini, belum memberikan jawaban hingga pukul 12.25 WIB tadi.

Sebelumnya, sering diberitakan berbagai media, Pemerintah Aceh Utara pada tahun 2012 lalu telah menerima pengembalian Rp2,2 miliar lebih dana barang bukti perkara deposito itu yang disita penegak hukum dari terpidana Yunus Kiran, mantan Koordinator Tim Asistensi Percepatan Pemberdayaan Ekonomi (TAPPE) Aceh Utara.

Pemerintah Utara mendepositokan dana Rp220 miliar di Bank Mandiri Cabang Jelambar, Jakarta Barat, 4 Februari 2009. Dana deposito yang cukup besar itu kemudian bobol. Para pelaku yang terlibat pembobolan maupun pidana korupsi terkait deposito itu, sudah dan sedang menjalani hukuman, termasuk Ilyas A. Hamid, mantan Bupati Aceh Utara.[] (idg)