REDELONG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ruslan Abdul Gani yang menjabat sebagai Bupati Bener Meriah, Rabu, 16 Maret 2016. Penangkapan ini sama sekali tidak diketahui oleh Kabag Humas Pemkab Bener Meriah, Irmansyah, S.STP, yang menyebutkan keberangkatan Ruslan ke Jakarta karena ada acara.
“Tidak ditemani KPK. Lagian pak Ruslan berangkat ke Jakarta karena ada acara,” kata Irmansyah ketika dihubungi portalsatu.com, Rabu, 16 Maret 2016 malam.
Ajudan Ruslan Abdul Gani yang menjawab panggilan telepon dari wartawan portalsatu.com membenarkan bahwa Bupati Bener Meriah ini sedang mengikuti acara di Jakarta. Namun dia tidak menyebutkan secara rinci acara yang dimaksud.
“Bapak lagi ada acara,” kata ajudan yang tidak menyebutkan namanya tersebut.
Sebelumnya diberitkan, KPK menahan Bupati Bener Meriah periode 2012-2017, Ruslan Abdul Gani, setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga Sabang 2011. Proyek ini dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Dermaga Sabang di BPKS (Badan Pengusahaan Kawasan Sabang) tahun anggaran 2011 yang dibiayai oleh APBN, pada hari ini penyidik KPK melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka RAG (Ruslan Abdul Gani),” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati seperti dikutip dari Antara di gedung KPK Jakarta, Rabu, 16 Maret 2016.
Ruslan ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK, di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya. Dalam perkara ini, KPK menyangkakan Ruslan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP terhadap Ruslan.
Dilansir Liputan6.com, Ruslan selaku mantan Kepala BPKS diduga melakukan penggelembungan harga dan melakukan penunjukkan langsung terhadap proyek pembangunan dermaga Sabang 2011 yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Ramadhani Ismy.
Heru sudah divonis 9 tahun penjara dan berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 12,6 miliar pada 1 Desember 2014 lalu. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi dan pencucian uang oleh majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam vonis tersebut, perbuatan Heru juga terbukti memperkaya diri Ruslan sejumlah Rp 100 juta.
Proyek dermaga Sabang ini dikerjakan oleh PT Nindya Karya bekerjasama (joint operation) dengan perusahaan lokal, PT Tuah Sejati. Heru ditunjuk sebagai kuasa Nindya Sejati JO.
Heru tersandung proses pengadaan barang dan jasa pembangunan dermaga Sabang dari 2004, 2006-2011 yang dilaksanakan tidak sesuai pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam vonis tersebut, hakim menyatakan pelelangan proyek terbukti diatur oleh PPK dan pihak Nindya Sejati JO dari tahun 2006-2011, yaitu dengan cara penunjukan langsung dengan alasan proyek tersebut satu kesatuan konstruksi.
Pada saat proses pengadaan, Heru dan sejumlah orang menggunakan harga perkiraan sendiri yang sudah digelembungkan harganya untuk dijadikan dasar pembuatan surat penawaran oleh Nindya Sejati JO.
Heru selanjutnya men-subkontrakkan pekerjaan utama kepada CV. SAA Inti Karya Teknik pada 2006, dan kepada PT Budi Perkasa Alam untuk tahun 2007-2011 tanpa persetujuan.[](bna)