Banda Aceh – Saksi ahli yang dihadirkan dalam perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menyatakan kerugian negara akibat korupsi di Politeknik Aceh mencapai Rp2,3 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan Saifuddin, saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Senin.
Sidang tersebut dengan empat terdakwa, yakni Ramli Rasyid (Ketua Yayasan Politeknik Aceh), Zainal Hanafi (Direktur Politeknik Aceh), Elfiana (Bendahara Yayasan Politeknik Aceh), dan Sibran (pejabat pembuat komitmen di Politeknik Aceh).
Para terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Darwis dan rekan. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Lena Rosdiana dan kawan-kawan. Sidang dengan majelis hakim diketuai Sulthoni serta didamping Muhibbuddin dan Zulfan Efendi sebagai hakim anggota.
“Kerugian negara ini dihitung berdasarkan jumlah yang ditarik dikurangi dengan jumlah yang digunakan. Berdasarkan data dana yang digunakan ada yang disalahgunakan. Yang disalahgunakan mencapai Rp2,3 miliar,” kata Saifuddin.
Saksi menyebutkan Politeknik Aceh menerima bantuan hibah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Pemerintah Kota Banda Aceh pada tahun anggaran 2011-2012. Jumlahnya lebih dari Rp11 miliar.
Dana bantuan hibah tersebut dicairkan semuanya. Namun, tidak semuanya dipergunakan sesuai peruntukan. Berdasarkan hasil audit, ada sekitar Rp2,3 miliar yang disalahgunakan.
“Selain dana bantuan hibah tersebut digunakan tidak sesuai peruntukan, pajaknya juga tidak dibayar. Penggunaan dana hibah ini atas sepengetahuan ketua dan bendahara Yayasan Politeknik Aceh,” kata saksi
Sebelum persidangan dimulai, Darwis, penasihat hukum terdakwa, keberatan atas kehadiran saksi ahli Saifuddin. Sebab, saksi ahli Saifuddin yang dihadirkan JPU tidak tertera dalam berita acara pemeriksa (BAP).
Atas keberatan tersebut, saksi Saifuddin menyatakan dirinya hadir ke persidangan atas perintah atasan. Saksi juga menyatakan diri terlibat dalam tim audit atau pemeriksaan perhitungan kerugian negara bantuan hibah Politeknik Aceh.
Majelis hakim menerima keberatan penasihat hukum tersebut. Namun, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan. Keberatan dicatat dan akan menjadi pertimbangan majelis hakim.
Sidang dilanjutkan Senin 22 Februari 2016 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU dan dilanjutkan kesaksian para terdakwa atau saksi mahkota.[] Sumber: aceh.antaranews.com