TAPAKTUAN – Salah satu dari tiga calon Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Naga Tapaktuan yang diajukan Dewan Pengawas memilih mengundurkan diri menjelang digelarnya uji kepatutan dan kelayakan oleh tim dibentuk Pemkab Aceh Selatan, Kamis, 15 Desember 2016.
Calon tersebut Doddy Fachrial, S.T. Tim penguji diketuai Sekda Aceh Selatan H. Nasjuddin, S.H., hanya melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap dua calon yaitu Liyan Azwin, S.E., dan Nirwan, S.E. Ak.
Kepala Bagian Ekonomi Setda Aceh Selatan Fujianto dikonfirmasi di Tapaktuan, Jumat, 16 Desember 2016 membenarkan salah seorang calon Dirut PDAM Tirta Naga mengundurkan diri.
Menjelang berlangsungnya uji kepatutan dan kelayakan pada Kamis (15/12) pagi, saya menelpon Doddy Fachrial, tapi tidak diangkat. Kemudian saya meminta bantu kepada Plt. Dirut PDAM Eki Firman untuk menjumpai yang bersangkutan di rumahnya. Setelah dijumpai diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan memilih mengundurkan diri. Karena keputusan itu baru disampaikan secara lisan maka saya meminta agar dibuat surat pernyataan secara resmi, kata Fujianto.
Menurut Fujianto, sesuai Permendagri Nomor 2 tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum pasal 3 dan 4 disebutkan, proses perekrutan calon direksi PDAM langsung dilakukan Dewan Pengawas.
Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Naga Tapaktuan, Bachtiar AR mengajukan tiga calon kepada Bupati Aceh Selatan sebagaimana terlampir dalam surat nomor: 09/DP-PDAM/X/2016 tertanggal 3 Oktober 2016. Setelah menerima nama-nama tersebut, jelas Fujianto, dilakukan uji kepatutan dan kelayakan oleh tim dibentuk Pemkab Aceh Selatan sesuai Permendagri Nomor 2 tahun 2007 pasal 4 ayat (g).
Adapun komposisi tim uji kepatutan dan kelayakan terdiri dari Sekda Nasjuddin, Staf Ahli Bupati bidang Perekonomian Ir. Manaf Aldy, Asisten Pemerintahan H. Lahmuddin, Asisten Perekonomian Zaini Bakri dan Asisten Administrasi Ir. Said Azhar. Selanjutnya Kepala Inspektorat Drs. Rasyidin, Kepala Bagian Hukum Setda Yuhelmi, S.H., dan Kabag Perekonomian Fujianto.
Tujuan digelarnya uji kepatutan dan kelayakan selain untuk mengetahui tingkat wawasan calon mengenai PDAM, juga untuk menguji karakter serta mendengarkan pemaparan program dan visi misi yang disampaikan secara langsung oleh calon, sebutnya.
Menurutnya, sistem penilaian dilakukan tim penguji tidak berupa angka melainkan langsung kepada patut atau tidak patut untuk diangkat menjadi Dirut PDAM Tirta Naga Tapaktuan. Jika di antara dua calon tersebut ada salah satunya yang dinilai patut dan layak maka nama calon tersebutlah yang diajukan kepada Bupati Aceh Selatan. Jika dari dua calon itu tidak ada satu orang pun yang dinilai patut dan layak maka bisa saja kedua calon tersebut digugurkan dan proses perekrutan diulang kembali.[]
Laporan Hendrik




