BANDA ACEH – Tim Kuasa Hukum Irwandi-Nova menyerahkan 18 alat bukti berisi sanggahan dari dalil permohonan yang diajukan pemohon dalam
sidang MK. Hal tersebut disampaikan Sayuti A Bakar melalui seluler kepada portalsatu.com, Senin, 20 Maret 2017 malam.

“Dari 18 alat bukti tersebut terkumpul dalam tiga tong plastik besar berupa berkas-berkas,” katanya.

Dia menyebutkan berdasarkan dalil yang diajukan pemohon dan bukti yang dimiliki pihak terkait, maka disimpulkan tidak terjadi kecurangan di Pilkada Aceh.

“Justru potensi kecurangan dari mereka, karena mereka yang punya kekuatan untuk melakukan kecurangan,” katanya.

Sayuti menyebutkan pihaknya tetap menyerahkan alat bukti tersebut untuk membantah dalil gugatan yang dilayangkan Tim Muzakir Manaf-TA Khalid.

“Kalau dalil permohonan dari mereka merupakan karangan yang dibuat-buat, atau pun dalil yang mengada-ngada,” kata Sayuti.[]

Laporan: Taufan Mustafa