BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah mengatakan Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar adalah dua daerah yang saling terikat satu sama lain. Oleh karena itu, penanganan Covid-19 di dua daerah ini harus dilakukan secara bersama-sama.

Taqwallah menyampaikan hal itu saat memimpin rapat koordinasi (Rakor) membahas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan penanganan Covid-19 khusus untuk wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Jumat, 27 Agustus 2021.

Rakor yang berlangsung di ruang rapat Sekda Aceh itu digelar guna menemukan solusi untuk menekan tingginya angka penyebaran Covid-19 di Aceh.

Taqwallah menyebut masyarakat Banda Aceh dan Aceh Besar saling terikat dalam banyak hal, sehingga laju mobilitas masyarakat yang keluar masuk dari dan ke dua daerah itu sangat tinggi.

Misalnya, para pedagang asal Banda Aceh yang membuka usaha mereka di Aceh Besar. Demikian juga sebaliknya, banyak warga Aceh Besar yang saban hari memasuki Banda Aceh untuk berbagai urusan terkait pekerjaan dan lainnya.

Menurut Taqwallah, kenyataan yang terjadi saat ini adalah sulitnya mencegah terjadinya kerumunan masyarakat, seperti di pasar, warung kopi, dan tempat umum lainnya.

Selain itu, masih ditemukannya pelaksanaan pesta pernikahan yang menyebabkan terjadinya kerumunan.

Permasalahan itu dinilai rumit lantaran status zonasi antara Banda Aceh dan Aceh Besar berbeda. Banda Aceh melarang kegiatan semacam itu, tapi Aceh Besar terkesan lebih longgar dan menolerir kegiatan seperti itu.

Dalam rapat itu disebutkan contoh, terdapat lokasi yang secara zona masuk wilayah Kabupaten Aceh Besar. Di situ disebut kerap berlangsungnya acara pesta perkawinan yang menimbulkan keramaian massa.

“Secara zona itu masuk Aceh Besar, tapi yang melangsungkan pesta di lokasi itu juga orang-orang Banda Aceh,” ujar Taqwallah.

Dalam rapat tersebut disepakati akan dilakukan koordinasi lebih lanjut antarkedua daerah untuk menyesuaikan kondisi yang dihadapi di lapangan.

Turut hadir mengikuti Rakor tersebut, Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M. Jafar, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Hanif, Kalak BPBA, Ilyas, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Syakir, Sekda Aceh Besar dan Kota Banda Aceh, Satpol PP WH Banda Aceh dan Aceh Besar, Dinkes Banda Aceh dan Aceh Besar serta sejumlah pejabat dari kedua kabupaten kota tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 4, level 3 dan level 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong (desa) untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Ingub tersebut ditetapkan di Banda Aceh tanggal 24 Agustus 2021 dan berlaku sampai 6 September 2021 mendatang.

Ingub itu ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Isinya memuat sejumlah ketentuan untuk diterapkan para bupati dan wali kota serta para pihak SKPA terkait. Pada poin ke satu Ingub itu disebutkan agar Bupati/Wali Kota mengatur PPKM Mikro sampai tingkat gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat gampong.

Pertama adalah Zona Hijau dengan Kriteria tidak ada kasus Covid 19 di Gampong, maka skenario pengendalian dilakukan Surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Untuk Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong dalam tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandi untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak, tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sementara Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat Gampong.

Pada zona merah, pemerintah harus melacak kontak erat, melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Kemudian mengatur pembatasan pelaksanaan ibadah dan kegiatan lainnya di rumah ibadah. Selanjutnya adalah pelarangan kerumunan lebih dari sepuluh orang, membatasi keluar masuk wilayah Gampong paling lama hingga pukul 22.00 malam dan meniadakan semua kegiatan sosial masyarakat di lingkungan Gampong yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Pelaksanaan PPKM Mikro berdasarkan Ingub tersebut dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dan Keuchik, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan WH, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta Relawan lainnya.

Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro adalah dengan membentuk Posko Tingkat Gampong bagi gampong yang belum membentuk dan lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Gampong atau nama lain membentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Sementara pelaksanaannya, khusus untuk Posko Tingkat Gampong dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk Peraturan atau Keputusan Keuchik di gampong.

Satpol PP dan WH kabupaten/kota nantinya akan melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM Mikro di kabupaten/kota.

Dari Ingub itu disebut bahwa bupati/wali kota akan memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro dan atau protokol kesehatan Covid-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para bupati dan wali kota akan memberikan laporan kepada Gubernur tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan pembentukan Posko Tingkat Gampong untuk pengendalian penyebaran Covid 19, serta Pelaksanaan fungsi dari Posko Tingkat Gampong.[](Irm)