SUBULUSSALAM – Wakil Wali Kota Subulussalam, Salmaza, menyebutkan akan menyulitkan jika pengelolaan dana otonomi khusus dilakukan secara penuh oleh provinsi.
“Karena daerah sebagai penerima manfaat, tapi provinsi pula menentukan. Idealnya karena itu untuk pembangunan di daerah, harus daerah yang mengelola, pengawasan lebih lebih efektif,” kata Salmaza kepada portalsatu.com, Jumat, 25 November 2016.
Ia mengatakan dana Otsus bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan di seluruh kabupaten/kota yang ada di Aceh. Menurutnya daerah lebih tahu anggaran itu dipergunakan untuk apa saja, dan melakukan pengawasan dengan baik sehingga realisasi dana Otsus tidak sia-sia. Dana ini juga nantinya bisa dinikmati oleh masyarakat Aceh.
Sistem pengelolaan dana Otsus yang diberikan kepada daerah sejak 2014 lalu, menurutnya sangat bermanfaat. Pengelolaan dana Otsus secara mandiri tersebut juga dinilai dapat memacu program pembangunan di sejumlah daerah yang membutuhkan kucuran dana dari provinsi.
Ia berharap Pemerintah Aceh bersama pihak DPRA meninjau ulang terkait rencana penarikan pengelolaan Otsus oleh provinsi Aceh, sebelum penyempurnaan perubahan Qanun Migas dan Otsus disahkan.
“Jelas harus dikembalikan pengelolaan seperti selama ini. Kalau tidak, jelas kelihatan perbedaan antara wilayah timur dan barat,” kata Salmaza.[]


