ACEH BARAT – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat menyediakan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis bagi masyarakat yang lahir tanggal 17 Agustus. Hal ini berlaku pada 16 sampai 18 Agustus mendatang.

Kapolres Aceh Barat, AKBP H.R. Bobby Aria Prakasa, S.I.K., melalui Kasatlantas, AKP Edi Raharjono, S.I.K., mengatakan, layanan SIM gratis tersebut berlaku bagi para pendaftar berumur minimal 17 tahun, serta telah dinyatakan lulus ujian, baik teori maupun praktik.

“Itu pelaksanaannya tanggal 16 Agustus nanti. Itupun harus melalui ujian teori dan praktik. Jika lulus, nanti baru kita produksikan SIM-nya,” kata Edi kepada portalsatu.com/, Minggu, 12 Agustus 2018, siang.

Edi menyebutkan, saat ini sudah tiga orang yang mendaftarkan diri setelah informasi penyediaan SIM gratis tersebut beredar di masyarakat. 

“Kita turut menggandeng biro konsultan, kursus mengemudi dan disponsori salah satu dealer sepeda motor di Meulaboh,” ungkapnya.[]