BLANGKEJEREN – Tumpukan sampah di daerah Centong Bawah, Kota Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, mulai mengeluarkan bau busuk lantaran tidak diambil petugas kebersihan. Warga meminta pihak terkait segera mengangkut sampah itu sebelum menimbulkan penyakit.
Arlem, warga Centong Bawah, Senin, 2 Agustus 2021, mengatakan biasanya setiap hari petugas kebersihan datang menjemput sampah di depan rumah warga. Akan tetapi, sejak dua hari terakhir, sampah tidak diangkut hingga mengeluarkan bau busuk.
“Kami berharap agar pihak terkait segera mengatasinya, karena dikhawatirkan akan menimbulkan penyakit dan meresahkan warga, banyaknya sampah ini bisa mencoreng nama Kabupaten Gayo Lues. Apalagi Centong berada di tengah Kota Blangkejeren yang merupakan Ibu Kota Gayo Lues,” kata Arlem mengirim pesan WhatsApp kepada portalsatu.com/.
Ibnu Hafid, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gayo Lues membenarkan sejak dua hari terakhir petugas tidak menjemput sampah di seputaran Blangkejeren. “Yang menjadi masalahnya adalah dirumahkanya seluruh Pegawai Tidak Tetap Kabupaten (PTTK) atau tenaga honorer DLH, termasuk didalamnya petugas kebersihan”.
“Petugas kebersihan sekarang posisinya dirumahkan karena honornya hanya tertampung sampai bulan Juli 2021. Kami sedang berupaya dan sudah mengusulkan ke TAPK agar honor petugas kebersihan yang mencapai 90 orang lebih ini bisa ditampung,” kata Ibnu melalui telepon WhatsApp.
Menurut Ibnu, untuk mengatasi tumpukan sampah di seputaran Blangkejeren, ia meminta kepada warga agar membuang sampah ke kontainer atau bak penampung terdekat. Seperti di samping Balai Musara Blangkejeren dan lokasi lainnya. Kontainer itu setiap hari dijemput petugas.
“Ada beberapa petugas yang memang saya suruh tetap menjemput sampah untuk dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), itupun yang menjadi prioritas adalah kontainer. Sementara petugas yang lainnya, saya belum berani menyuruhnya bekerja lantaran belum ada kepastian anggaran honornya,” jelas Ibnu.
Menyangkut iuran/retribusi sampah yang dikutip dari masyarakat, Ibnu mengaku uang itu menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan langsung untuk operasional kendaraan atau honor petugas kebersihan.[]




