BLANGKEJEREN – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi uang makan dan minum hafiz pada Dinas Syariat Islam Gayo Lues tahun 2019 sudah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara. Uang itu diserahkan ke Polres Gayo Lues yang menangani perkara tersebut.
“Jumlah kerugian negara yang dikembalikan masih sedikit, yaitu Rp90 juta. Kata ketiga orang tersangka itu masih akan dikembalikan lagi, sekarang sedang proses pengeseran/penjualan aset yang mereka miliki,” ujar Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim Iptu Irwansyah dikonfirmasi via telepon WhatsApp, Senin, 2 Agustus 2021.
Kasus uang makan dan minum hafiz terkait peningkatan sumber daya santri pada Dinas Syariat Islam Gayo Lues tahun 2019 itu ditangani pihak kepolisian sejak 2020. Penyidik menetapkan tiga tersangka setelah hasil audit BPKP Perwakilan Aceh menyebutkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3.763.790.368 dari total pagu Rp9 miliar lebih sumber dana APBK-DOKA 2019.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April tahun 2021 itu berinisial Luk (rekanan), SH alias Apuk (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), dan HUS (Kepala Dinas Syariat Islam tahun 2019 yang saat ditetapkan sebagai tersangka sudah menjabat Kepala Dinas Dayah Gayo Lues).
“Mudah-mudahan berkas kasus tersebut bisa kita limpahkan ke Kejaksaan Gayo Lues dalam Agustus 2021 ini. Sekarang posisi kita sedang melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan,” kata Kasat Reskrim.[]