BANDA ACEH – Dua pria diduga penyuka sesama jenis (homo) yang diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, disangkakan akan dikenakan hukuman 100 kali cambukan di muka umum.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Evendi A Latif.
“Cambuk 100 kali,” ungkap Evendi, Selasa, 13 Maret 2018.
Dia menyampaikan, keduanya yang diamankan oleh warga sedang berduaan di dalam kamar di lantai 2 sebuah tempat usaha kecantikan (salon) di kawasan Gampong Emperum, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, pada Senin malam, 12 Maret 2018, lalu.
Diduga kedua pria masing-masing berinsial N (26), pekerja salon, warga Simpang Semadam, Kabupaten Kutacane dan MR (23), mahasiswa, warga Kota Fajar, Kabupaten Aceh Selatan, itu, telah melakukan pelanggaran tentang liwath (homo atau gay).
“Diduga atau disangkakan telah melanggar Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pasal 63 ayat 1 tentang Perbuatan Liwath,” ungkapnya lagi.
Meskipun demikian, terkait kasus ini pihak polisi syariat kini masih melakukan pengembangan lebih lanjut serta pemeriksaan terhadap kedua pria tersebut serta para saksi lainnya.
“Sekarang masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.[]



