SUBULUSSALAM – Ratusan ASN di lingkungan Pemko Subulussalam tidak masuk kerja hari pertama usai cuti Lebaran Idul Fitri 1444 H akan dikenakan sanksi sesuai rekomendasi Tim Sidak yang dikoordinir Asisten I Setdako Subulussalam.
Hal itu disampaikan Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang, S.E saat memimpin apel di Halamam Setdako, Kamis, 27 April 2023. Apel tersebut diikuti ASN yang bolos di hari pertama kerja, Rabu, 26 April 2023 kemarin.

Affan Alfian menyayangkan rendahnya disiplin ASN yang seharusnya tumbuh atas kesadaran sendiri tanpa diperintah dan diarahkan. Padahal, kata Affan Alfian, pemerintah sudah mengokasikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada seluruh PNS sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk tambahan penghasilan.
“Hasil Tim Sidak yang saya perintahkan kemarin, ternyata masih ada ASN yang belum mematuhi disiplin kerja dan memperpanjang masa libur, ini membuat saya kecewa dengan kondisi ini,” kata wali kota.
Atas hal tersebut, Affan Alfian mengaku sudah mendapat rekomendasi dari Tim Sidak bahwa ASN yang bolos hari pertama kerja dikenakan sanksi. Ia juga sudah mengambil sikap untuk menindaklanjuti rekomendasi Tim Sidak tersebut.
Berikut bunyi rekomendasi dari Tim Sidak yang dibacakan Affan Alfian saat apel radi pagi, bahwa setiap PNS tidak hadir dibuktikan dengan kelengkapan administrasi dapat diberikan izin.
Selanjutnya, ASN yang tidak hadir hanya meminta izin tanpa dilengkapi administrasi, maka TPP pada bulan April dipotong 10 persen. Berikutnya, PNS tidak masuk kerja tanpa keterangan, sanksinya TPP bulan April dipotong 30 persen. Begitu juga yang tidak hadir hari ini sampai seterusnya, juga akan diberikan tindakan yang sama.[]