ACEH BESAR – Ketiadaan peraturan (qanun) terhadap para pemilik sapi di Aceh Besar membuat ketertiban kehidupan masyarakat sedikit terganggu.
Salah seorang petani padi di Aceh Besar Tgk. Rusli Budiman berharap, pemilik sapi supaya menjaga sapi-sapinya dengan baik supaya tidak mengganggu tanaman masyarakat lainnya yang sedang berkebun.
“Walaupun ada pagar, sapi itu berkeliaran jam tiga malam dan sering menjadi masalah bagi para petani sawah di saat meugoe lam reuweung,” katanya, Minggu, 30 September 2018.
Namun kebiasaan melepas sapi di musem luwah blang, terkadang berdampak pada rusaknya tanaman padi yang ditanam di meugoe lam ruweung yang bersebelahan dengan sawah yang kosong.
“Ini karena saat meugoe lam reuweung, pemilik sapi melepaskan sapinya di sawah sebelah yang telah dipanen, sedangkan di sini belum,” kata Tgk. Rusli.
Sampai saat ini Tgk. Rusli mengatakan belum ada denda bagi para pemilik sapi yang sapinya merusak tanaman padi masyarakat. “Karena hilang kesabaran terkadang para pemilik sawah ada juga yang meracuni sapi-sapi yang merusak padi-padinya,” katanya.
Terkait dengan masaalah kawanan sapi-sapi yang dilepaskan begitu saja oleh pemiliknya, salah seorang masyarakat Aceh Besar juga pernah mengajukan keluhan mereka pada saat konsultasi publik II terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Banda Aceh yang dilaksanakan pada Jum'at pagi 28 September 2018 di Aula Lt. IV Gedung Mawardi Nurdin Balai Kota Banda Aceh. []



