IDI RAYEK – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan Muhammad Raiz Artendi, warga perumahan PTPN I, Desa Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa sebagai tersangka kasus raibnya uang senilai Rp3,7 miliar lebih dari berankas Bank Mandiri Cabang Aceh Timur.
Namun sampai kini polisi belum menemukan tersangka, sehingga pada Jumat (kemarin) Polres Aceh Timur menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk pria berusia 27 tahun itu.
“Penetapan M. Raiz yang merupakan security Bank Mandiri Mikro Cabang Aceh Timur sebagai tersangka dan masuk dalam DPO setelah kami melakukan serangkaian tindakan penyidikan,” ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K., M.Hum., dalam keterangan tertulis diterima portalsatu.com, Sabtu, 1 Oktober 2016.
Rudi mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan melalui pemeriksaan terhadap seluruh pegawai Bank Mandiri Mikro Cabang Aceh Timur.
“Berdasarkan data pegawai, ada pegawai yang belum dapat dimintai keterangan yaitu M. Raiz, karena sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. Kami terus melakukan pencarian terhadap M. Raiz, namun belum ditemukan,” katanya.
“Maka mulai Jumat, 30 September 2016, Muhammad Raiz Artendi Bin Thaib Ilyas, 27 tahun, warga Perumahan PTPN I, Desa Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa secara resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan diterbitkan daftar pencarian orang (DPO),” ujar Rudi.
Rudi mengimbau masyarakat apabila melihat atau mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar menghubungi Kasatreskrim Polres Aceh Timur di nomor Hp. 0812 6909 984 atau melapor ke kantor polisi terdekat.[]



