BANDA ACEH – Tim Satpol PP dan WH Aceh berhasil menjaring 35 pegawai negeri sipil di sejumlah warung kopi Banda Aceh, Senin, 18 Januari 2015 sekitar pukul 09.00 WIB-11.30 WIB. Operasi penertiban ini melibatkan 40 personil Satpol PP dan WH Aceh.
Berdasarkan keterangan Komandan Operasi Satpol PP dan WH Aceh, Tarmizi, Sp, menyebutkan ke 35 PNS 'nakal' ini berasal dari berbagai instansi pemerintahan. Dia menjabarkan, 15 diantanya adalah PNS Pemko Banda Aceh, satu pegawai dari instansi vertikal, 4 PNS Dinsos Aceh, 4 PNS Set DPR Aceh, dan 1 PNS Setda Aceh.
Selain itu, Satpol PP dan WH Aceh juga menjaring 4 PNS Rumah Sakit Jiwa, dua PNS Kesehatan Hewan dan Peternakan Aceh, satu PNS Cipta Karya, dan 3 PNS Dinas Pengairan Aceh.
Para PNS tersebut kedapatan sedang menyeruput kopi dan beristirahat di warung kopi seputaran Lampineung, Lambhuk, Bathoh, dan kawasan Punge.
Kasatpol PP dan WH Aceh, Zulkarnain, SH, melalui Kabid Hubungan Antar Lembaga, Dedy Yuswadi AP, mengatakan para PNS tersebut diberikan pengarahan di Mako Satpol PP dan WH Aceh. Selanjutnya Satpol PP dan WH Aceh akan menyurati Kepala SKPA yang bersangkutan tempat para pegawai berkantor.
Satpol PP dan WH Aceh juga menyurati BKPP Aceh dan Inspektorat Aceh untuk menindaklanjuti PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS serta Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 800/22476 tanggal 15 Agustus 2012, tentang pembinaan disiplin dan kinerja PNS di lingkungan Pemerintah Aceh. Dalam salah satu poin Surat Edaran Gubernur Aceh menyebutkan bagi PNS yang melakukan pelanggaran akan dilakukan pemotongan TPK 50 persen dari TPK yang akan diterima pada bulan berjalan.
“Kita sudah lebih setahun terus menasehati dan memberi peringatan selama ini, mudah-mudahan pada awal tahun ini sudah mulai kita terapkan untuk pembinaan dan hukuman PNS ini di masing-masing SKPA. Semua sangat tergantung dengan peran serta dan dukungan SKPA saat ini,” kata Dedy Yuswadi AP.[](bna)



