TAKENGON – Jubaidah, salah satu warga Paya Ilang, Kecamatan Kemili, Aceh Tengah, pasrah saat rumahnya dibongkar petugas gabungan, Rabu, 20 Januari 2016. Pasalnya, Pemerintah Aceh Tengah mengklaim, tapak rumah Jubaidah merupakan aset Pemda yang sebelumnya merupakan bekas irigasi.
Untuk diketahui, tanah di area Paya Ilang dengan luas beberapa hektar itu, diketahui publik menjadi sengketa setelah adanya pemasangan pamflet yang menerangkan tanah itu milik keturunan salah satu warga. Sementara Jubaidah mengaku tanah seluas 8×20 meter itu telah dibeli seharga Rp15 juta pada 2014 lalu lengkap dengan akte. Penjual tanah, katanya, berjanji akan membuat sertifikat saat tanah di seputarannya telah habis terjual.
“Waktu beli memang tidak mengetahui geuchik. Karena penjualnya juga saudara, jadi kami percaya saja,” kata Jubaidah kepada portalsatu.com, Rabu 20 Januari 2016.
Usai dibongkar, Jubaidah mengaku sudah tidak memiliki tempat tinggal lagi. Salah satu anggota DPRK Aceh Tengah, H.Hamdan, SH, meminta agar Jubaidah mengurus bantuan rumah kepada pemerintah setempat.
“Jumpai saya nanti di DPRK,” kata Hamdan saat berusaha menenangkan emosi Jubaidah.[](tyb)


