ACEH UTARA – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Utara bersama pihak kepolisian melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan kedai Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa, 22 September 2026.
Penertiban tersebut menyasar sejumlah lapak pedagang yang dinilai mengganggu badan jalan. Sejumlah personel Satpol PP terlihat menyusuri kawasan pertokoan dan berkomunikasi dengan para pedagang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengimbau pedagang agar memindahkan lapak yang berada di badan jalan, sehingga tidak menghambat akses dan aktivitas pengguna jalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Utara, Iskandar, S.STP., M.S.P., mengatakan kegiatan tersebut bagian penataan dan penertiban PKL di kawasan Lhoksukon.
“Pedagang yang mengganggu badan jalan, diimbau untuk segera dipindahkan,” ujar Iskandar.
Iskandar menjelaskan bahwa petugas memberikan arahan kepada pedagang secara langsung. Diharapkan dapat menjaga ketertiban kawasan kedai, sekaligus memberikan ruang yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat yang melintas.
“Penertiban ini dilakukan dengan mengedepankan imbauan kepada pedagang, agar lapak tidak menggunakan badan jalan,” kata Iskandar.[]




