LHOKSUKON – Tim Satreskrim Polres Aceh Utara membongkar kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar tanpa izin usaha yang sah. Pelaku berinisial M (29), warga Aceh Timur ditangkap bersama barang bukti 1.000 liter solar subsidi.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu, 30 April 2025, mengatakan penangkapan M pada 25 April 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di Gampong Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada 21 April, yang menginformasikan adanya aktivitas ilegal pengangkutan dan penjualan BBM subsidi menggunakan mobil Mitsubishi L300 pikap. Dari hasil penyelidikan, mobil tersebut telah dimodifikasi dengan alat pompa untuk memindahkan solar ke dalam dua tandon yang diangkut dibak pikap.
“Saat diamankan, personel menemukan dua buah tandon minyak masing-masing berkapasitas 1.000 liter, berisi total 1.000 liter solar subsidi. Selain itu, turut disita satu unit handphone jenis iPhone 13 yang di dalamnya tersimpan 15 barcode kendaraan berbeda, yang digunakan pelaku untuk membeli BBM di sejumlah SPBU dengan cara tidak sah,” kata AKBP Nanang didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani.
Nanang menjelaskan tersangka M mengaku telah menjalankan praktik ilegal itu sejak akhir Desember 2023. Solar subsidi tersebut dibelinya dari beberapa SPBU menggunakan barcode milik orang lain yang diperoleh dari rekan-rekannya, kemudian dijual kembali seharga Rp8.300 per liter. Pihaknya juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi L300 pikap BL 8378 DO yang digunakan dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, kata Nanang, tersangka M dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Penindakan ini merupakan langkah mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, dan mencegah kelangkaan BBM subsidi, serta selaras dengan program Hijrah Polres Aceh Utara,” ungkap Nanang.
Kasat Reskrim AKP Bustani menambahkan, terkait kasus itu pihaknya juga akan melakukan penyelidikan ke sejumlah SPBU yang melayani pengisian BBM subsidi dengan barcode yang tidak sesuai denggan kendaraan.
“BBM Subsidi yang didapat dari pelaku (M) sendiri semula akan digunakan untuk kapal nelayan dengan ukuran 30 GT (Gross Tonnage) di wilayah Aceh Timur,” ujar AKP Bustani.
Sementara itu, tersangka M mengaku pekerjaan itu dilakukan kurang lebih sudah satu tahun. “Mobil ini (pikap L300) saya modifikasi menggunakan pompa air sanyo untuk memudahkan penyedotan BBM di SPBU,” ungkap M.[]





