LHOKSUKON – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara terus berupaya mendalami kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Sebelumnya, tim Satresnarkoba Polres Aceh Utara telah menangkap tersangka berinisial A (30), warga Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, dalam kasus pengedar narkotika yang menggunakan senjata api pistol, di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu, 26 April 2025 lalu. Petugas menyita barang bukti sabu 992 gram.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Bustani, kepada wartawan, Rabu, 28 Mei 2025, mengatakan tim Satreskrim terus mendalami perkara tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal dari tersangka yang sudah berhasil diamankan.
Selain tersangka A, kata Bustani, tersangka lainnya yang berhasil ditangkap yaitu S (21), warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, di kawasan Gampong Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Senin, 19 Mei 2025. S ditangkap hasil pengembangan terhadap tersangka A terkait kasus sabu 992 gram di Nurussalam, Aceh Timur.
“Kita akan melakukan pengujian sampel amunisi dan senjata api digunakan tersangka, juga meminta keterangan ahli. Untuk kemungkinan tersangka baru itu pasti ada, tapi tetap kita dalami lebih lanjut. Intinya, ada mengarah terhadap pelaku-pelaku lainnya, dan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu lebih kurang ada tiga orang,” kata Bustani di ruang kerjanya.
Baca juga: Seorang Pria Aceh Utara Ditangkap di Bireuen, Polisi Amankan Dua Pucuk Senpi
Menurut Bustani, dua tersangka yang sudah ditangkap dan tiga orang masuk DPO melakukan pergerakan berkelompok. “Jadi, ada kelompok-kelompok tertentu yang melakukan kegiatan ‘bisnis terlarang’, mungkin mereka menggunakan senjata api”.
“Terkait senjata api digunakan tersangka ini sedang kita lakukan pendalaman dari mana mereka peroleh atau asal-usulnya, juga senpi itu digunakan untuk apa saja. Makanya kita perlu pengembangan lagi dalam proses pengungkapan kepemilikan senjata api ilegal tersebut,” ujar Bustani.[]




