LHOKSUKON – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial S (21), warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara. S ditangkap atas dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Penangkapan terhadap tersangka S dilakukan di kawasan Gampong Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Senin, 19 Mei 2025. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sepucuk pistol berpeluru kaliber 9×19 mm yang berada dalam penguasaan tersangka.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Bustani, dalam keterangannya, Sabtu, 24 Mei 2025, mengatakan penangkapan S bagian dari pengembangan kasus penembakan terhadap anggota Satres Narkoba Polres Aceh Utara yang terjadi saat penyergapan pengedar narkoba di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu, 26 April 2025.

“Tersangka S diduga kuat membantu pelarian DPO berinisial B, pelaku utama penembakan terhadap anggota kami. Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa S berperan aktif dalam menyembunyikan B,” kata AKP Bustani.

Baca juga: Baku Tembak dengan Pengedar Narkotika, Tim Polres Aceh Utara Amankan 992 Gram Sabu

Hasil interogasi terhadap S, kata Bustani, pihaknya melakukan pengembangan ke sebuah rumah di kawasan Matang Seuke Pulot, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, yang diakui tersangka sebagai lokasi persembunyian B. Di tempat tersebut, petugas kembali menemukan satu pucuk pistol rakitan yang diduga digunakan saat aksi penembakan terhadap anggota Polres Aceh Utara.

“Kami juga berhasil mengamankan dua set komponen senjata api rakitan yang belum selesai dirakit. Komponen tersebut terdiri dari bagian-bagian besi, laras/ulir, serta gagang kayu yang telah diukir menyerupai bentuk senjata api,” ujar Bustani.

Baca juga: Polres Aceh Utara Amankan Satu Tersangka Lagi Hasil Pengembangan Kasus Sabu 992 Gram

Bustani menyatakan kasus ini terus didalami guna memburu DPO utama B, dan membongkar jaringan kepemilikan serta perakitan senjata api ilegal yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan aparat penegak hukum.

“Kita tetap melakukan pengejaran, dan akan dilakukan tindakan tegas apabila mereka masih memiliki dan melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Aceh Utara,” ucap Bustani.[]