KUTACANE – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinial N (31) di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, diduga pengedar narkotika jenis sabu seberat 20,58 gram, Senin, 22 April 2024.

Kapolres Aceh Tenggara R Doni Sumarsono, melalui Kasi Humas AKP Saniman, mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat ada seorang perempuan yang sedang mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara.

"Berdasarkan informasi tersebut petugas langsung bergegas menuju lokasi. Ketika petugas tiba, beberapa orang terlihat sedang di depan rumah pelaku," kata Saniman kepada portalsatu.com/, Selasa (23/4).

Menurut Saniman, petugas memanggil pemilik rumah itu dan meminta pemilik rumah yang dicurigai untuk mengaku dan menyerahkan narkotika jenis sabu miliknya sebelum polisi melakukan penggeledahan rumahnya.

"Karena sudah diketahui pelaku pun tidak bisa mengelak lagi. Alhasil pemilik rumah yang berinisial N (31) mengajak polisi untuk masuk ke rumahnya dan mengambil serta menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu miliknya yang di simpan di dalam rumah," ujarnya.

Barang bukti diamankan petugas berupa tiga bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus plastik warna bening dengan berat keseluruhan netto 16,19 gram, sebuah botol nosib salep berisikan 11 bungkus sabu masing-masing dibungkus plastik warna bening dengan berat keseluruhan netto 0,27 gram.

Selain itu, sebuah plastik klip besar berisikan 16 bungkus sabu masing-masing dibungkus plastik warna bening berat keseluruhan netto 0,68 Gram, seuah plastik klip ukuran sedang berisikan 14 bungkus sabu masing-masing dibungkus plastik warna bening berat keseluruhan netto 2,99 gram.

Lalu, sebuah plastik klip ukuran sedang berisikan 11 bungkus sabu masing-masing dibungkus plastik bening berat keseluruhan netto 0,45 gram, sebuah sendok takar, dua lembar kertas.

"Berdasarkan barang bukti tersebut N telah diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba," ujar Saniman.

Saniman menyebut tersangka N dikenakan pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat ( 2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.[](Supardi)