TAKENGON – Di tengah pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap lima terpidana maisir (perjudian) di halaman Gedung Olah Seni (GOS) Takengon, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tengah melakukan unjuk rasa, Selasa, 26 Juli 2016.
Dua organisasi di Aceh Tengah itu menuntut pemerintah setempat melalui Dinas Syariat Islam segera mengeksekusi salah satu oknum reje (kepala desa/geuchik) di Kecamatan Celala yang diduga melakukan zina.
“Qanun Syariat tidak ada pilih kasih. Kalau bersalah, semua harus dicambuk sesuai aturan yang ada,” kata koordinator aksi Hasbi Yamin dalam orasinya dengan tangan menunjuk-nunjuk panggung eksekusi cambuk.
Unjuk rasa massa sempat mengalihkan perhatian warga yang sebelumnya menyaksikan eksekusi cambuk lima terpidana maisir.
Informasi dihimpun pihaknya, kata Hasbi Yamin, oknum reje yang diduga melakukan zina saat ini telah diproses sesuai aturan adat setempat.
Menurutnya, aksi damai itu terjadi lantaran melemahnya fungsi eksekutif dalam mengambil kebijakan untuk menerapkan Qanun Jinayah secara menyeluruh,
Menanggapi persoalan itu, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tengah, Alam Syuhada mengatakan, oknum reje yang dituding melakukan zina hingga saat ini belum terbukti. Meski demikian, kata Alam Syuhada, persoalan itu telah diselesaikan di tingkat gampông sesuai diatur dalam Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Hukum Adat Istiadat yang mengatur 18 persoalan dapat dituntaskan di tingkat gampông. Di antara 18 perkara itu, salah satunya khalwat atau mesum.[] (*sar)


