TAKENGON – Sekretaris DPW PA/KPA Aceh Tengah Adam Mukhlis Arifin sempat dilarang (tak diizinkan) masuk oleh petugas Komisi Independen Pemilihan (KIP) saat registrasi tamu di kantor KIP setempat, Kamis, 22 September 2016.
Menurut petugas registrasi tamu, sebelumnya sudah masuk perwakilan DPW PA untuk mendampingi pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati-Wakil Bupati Aceh Tengah yang diusung PA-Gerindra Alamsyah Mahmud Gayo-Anda Suhada.
Mendengar penjelasan itu, Adam Mukhlis sempat kesal dan langsung balik kanan. Ketua partai dan bapaslon sudah masuk lebih dulu, begitu giliran saya sebagai sekretaris partai tidak dikasih masuk,” ujar Adam Mukhlis ditemui portalsatu.com.
Padahal, kata Adam Mukhlis, kemarin (Rabu), ia telah berkomunikasi melalui seluler dengan Ketua KIP Aceh Tengah Marwansyah. Ketua KIP itu, kata Adam Mukhlis, menyebut penting kehadirannya sebagai Sekretaris DPW PA Aceh Tengah dalam pendaftaran bapaslon Alamsyah Mahmud Gayo-Anda Suhada.
“Tidak boleh tidak hadir, kecuali berhalangan, itupun disertai surat dari pengurus DPA serta alasannya,” kata Adam Mukhlis mengutip pernyataan Marwansyah.
Tak lama setelah balik kanan, Adam Mukhlis kemudian dipanggil oleh petugas KIP dan diizinkan masuk mendampingi pendaftaran bapaslon Bupati-Wakil Bupati Aceh Tengah dari PA-Gerindra.
Adam Mukhlis menduga petugas KIP Aceh Tengah tidak mengenal pengurus partai. Seharusnya, kata Adam Mukhlis, petugas KIP mengenal pengurus partai secara menyeluruh, apalagi tahapan pilkada terus berjalan.
“Saya tidak komplain petugas membatasi pendamping bapaslon dari partai, tapi jangan pula pengurus partai tidak diizinkan masuk. Inilah akibatnya jika petugas KIP tidak mengenal pengurus partai,” ujar Adam Mukhlis yang juga Wakil Ketua Komisi V DPR Aceh.
Padahal, kata Adam Mukhlis, setiap perubahan kepengurusan partai diberitahukan kepada KIP secara tertulis.[](idg)



