TAKENGON — Warga Kecamatan Bintang mengeluhkan sebagian lahan perkebunan dan persawahan yang sudah digarap berpuluh tahun lalu ternyata statusnya masuk dalam kawasan hutan.

Camat Bintang, Bihari Muslim mengatakan keluhan terkait status lahan tersebut kerap disampaikan warga kepadanya. 

“Masyarakat minta kejelasan kepemilikan perkebunan yang sudah digarap puluhan tahun lalu, ternyata hari ini dinyatakan masuk dalam kawasan hutan,” ungkap Bihari di hadapan Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, ketika bersilaturrahmi dengan masyarakat Bintang, Selasa, 23 Januari 2018.

Bihari mengharapkan keluhan masyarakat menjadi perhatian Bupati agar dapat diselesaikan dengan pihak berwenang.

Menanggapi keluhan warga tersebut, Shabela mengatakan hampir seluruh kecamatan di daerah itu mengalami masalah yang sama, karena sedikitnya lahan yang bisa diperuntukkan sebagai Areal Penggunaan Lain.

“Sebelum negeri ini merdeka, sudah ada warga yang menggarap lahan perkebunan di Bintang, ternyata sekarang dinyatakan masuk ke kawasan hutan, untuk itu mohon dukungan dan kita harus berjuang bersama untuk menyelesaikan ini,” ujar Shabela.

Informasi diterima portalsatu.com/ melalui siaran pers, menurut Shabela pelepasan kawasan hutan lebih mudah diwujudkan karena selama ini sudah ada permukiman warga, bahkan sudah ada fasilitas publik seperti sekolah dan rumah ibadah.

Sebelum upaya untuk pelepasan kawasan hutan disetujui oleh Pemerintah, pihaknya akan menjajaki rencana pinjam pakai kawasan hutan yang memang selama ini sudah digarap oleh masyarakat.

Shabela mengatakan segera berdialog dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dinas Kehutanan Aceh, agar ada solusi cepat dan tepat untuk membantu masyarakat.

“Kalau yang ditanam kopi, alpukat atau jeruk kan sama saja dengan fungsi hutan,” kata Shabela.[]