LHOKSEUMAWE – Sebanyak 721 pelamar seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Aceh Utara dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau tak lulus seleksi administrasi. Sedangkan pelamar lulus seleksi administrasi melengkapi berkas dokumen di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, 7 – 16 Januari 2020.
Kepala BKPSDM Aceh Utara, Syarifuddin, kepada wartawan, Kamis, 16 Januari 2020, mengatakan jumlah keseluruhan pelamar seleksi penerimaan CPNS yang menyelesaikan proses pendaftaran secara online sebanyak 6.325 orang di berbagai formasi. Dari jumlah itu, 721 pelamar dinyatakan TMS atau tidak lulus seleksi administrasi. Sedangkan pelamar Memenuhi Syarat (MS) 5.604 orang.
Syarifuddin menyebutkan, pelamar CPNS yang dinyatakan MS atau lulus seleksi administrasi kemudian melengkapi berkas dokumen serta pengesahan kartu ujian di BKPSDM Aceh Utara, 7 -16 Januari 2020. “Jadwal pelaksanaan ujian nanti kita akan memberitahukan kembali kepada para peserta yang MS dan telah melengkapi berkas”.
“Sedangkan bagi pelamar yang TMS, kita sebelumnya sudah memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan selama tiga hari setelah diumumkan seleksi kelulusan tahap pertama (seleksi administrasi). Sebagian pelamar memberikan sanggahan sehingga ada yang menjadi MS atau memenuhi syarat,” ujar Syarifuddin.
Menurut Syarifuddin, pelamar CPNS dinyatakan TMS karena ada yang tidak sesuai formasi, ada pula dokumen-dokumen diunggah dalam Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) tidak sesuai ketentuan.[]


