SUBULUSSALAM – Pasangan mesum Ketua Panwaslih Kota Subulussalam nonaktif, Edi Suhendri dan Asni Padang kembali dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Aceh Singkil, setelah menjalani sidang pembacaan putusan di Mahkamah Syariah Kota Subulussalam, Kamis, 16 Januari 2020.
Mereka divonis 30 kali cambuk di hadapan umum. Keduanya terlihat masuk ke dalam mobil tahanan polisi, yang berada di depan Kantor Mahkamah Syariah Kota Subulussalam. Edi tampak pertama masuk mobil tahanan usai menjalani sidang, disusul Asni Padang.

Sejumlah personel polisi terlihat melakukan pengamanan saat kedua pelaku mesum masuk ke mobil tahanan.
“Iya mereka kembali di bawa ke Rutan Aceh Singkil,” kata Kabag Ops Polres Subulussalam, AKP Raman Manurung kepada portalsatu.com sesaat sebelum meninggalkan Kantor Mahkamah Syariah Kota Subulussalam.[]


