Kamis, September 19, 2024

Aceh Tambah Medali Perunggu...

KUTACANE - Tim arung jeram Aceh menambah medali perunggu dari nomor lomba Slalom...

Aqil Fadhillah Pimpin Gapensi...

SUBULUSSALAM - Aqil Fadhillah Aradhi dipercayakan memimpin Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi)...

Diwarnai Protes Sumut, DKI...

KUTACANE - Kontigen Sumatera Utara melayangkan protes keras terhadap DKI Jakarta terkait adanya...

Polisi Gayo Lues Akan...

BLANGKEJEREN - Akun-akun palsu di media sosial facebook mulai bermunculan di Kabupaten Gayo...
BerandaBerita PidieSembilan Mobil Dinas...

Sembilan Mobil Dinas Digunakan Bupati dan Wabup Pidie, Tujuh Dikembalikan

SIGLI – Selama menjabat Bupati dan Wakil Bupati Pidie, Roni Ahmad dan Fadhlullah T. M. Daud, menggunakan sembilan mobil dinas sebagai kendaraan operasional. Enam digunakan untuk kegiatan Bupati dan tiga dipakai keperluan kegiatan Wabup.

Tujuh dari sembilan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Pidie itu sudah ditarik kembali. Dua mobil lainnya hingga kini masih di tangan mantan Bupati dan Wabup.

Asisten III (Administrasi Umum) Setretaris Kabupaten Pidie, Sayuti, kepada portalsatu.com, Jumat, 29 Juli 2022, mengatakan tujuh mobil operasional Bupati dan Wabup yang sudah berakhir masa jabatan sudah dikembalikan.

“Memang selama ini ada sembilan mobil dinas untuk operasional Bupati dan Wabup, namun seiring habis masa jabatan kendaraan yang merupakan aset daerah sudah dikembalikan,” kata Sayuti.

Adapun kendaraan operasional yang digunakan untuk kegiatan Roni Ahmad semasa menjabat Bupati enam unit yaitu satu Pajero Sport (BL 1 P), satu Chevrolet Colorado (BL 1036 PW), satu Hiace Minibus (BL 1024 PW), satu Toyota Camry (BL 1022 PW), dan dua Fortune, (BL 1028 PW dan BL 1019 PW)

“Satu Fortune yang ditarik merupakan kendaraan selama ini digunakan tim pengamanan tertutup (Pamtup) Bupati,” ujar Sayuti.

Sementara tiga kendaraan operasional dipakai untuk kegiatan Fadhlullah T. M. Daud semasa menjabat Wabup terdiri dari satu Fortune (BL 2 P), satu Kijang Inova (BL 662 PC), dan satu Camry (BL 1043 PW).

Setelah masa jabatannya berakhir pada 17 Juli 2022, semua aset daerah itu harus dikembalikan. Proses pengembalian ditangani Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Pidie.

Terkait satu Pajero Sport (BL 1 P) masih berada di tangan mantan Bupati dan satu Fortuner (BL 2 P) di tangan mantan Wabup, kata Sayuti, masih dalam pertimbangan apakah akan dilakukan pelelangan atau cara lain. “Sebagai tanda terima kasih dan penghargaan atas pengabdian untuk daerah selama menjabat Bupati dan Wabup”.

“Kita akan lihat dan pelajari aturan untuk dapat melakukan pelelangan kepada kedua mantan pimpinan atas pengabdian beliau selama lima tahun,” pungkas Sayuti.[](Zamahsari)

Baca juga: